Rezeki Wah Banget, 7 Cara Cek Penerima BPUM 2021 bagi UMKM di banpresbpum id, Cair Sebesar Rp1,2 Juta

- 9 September 2021, 17:21 WIB
Link Pendaftaran BPUM Tahap 4 Kabupaten Wonogiri, Hanya dengan modal  NIK, Cair Rp1,2 Juta
Link Pendaftaran BPUM Tahap 4 Kabupaten Wonogiri, Hanya dengan modal NIK, Cair Rp1,2 Juta /pixabay.com/EmAji

BAGIKAN BERITA - Mari cermati tujuh cara simpel buat cek penerima BPUM 2021 bagi UMKM cair Rp1,2 juta pada banpresbpum.id.

Untuk masuk dan cek penerima BPUM 2021 di banpresbpum.id, anda harus persiapkan dahulu dokumen penting seperti KTP.

Pada dokumen KTP ini nantinya akan berguna dalam proses cek penerima BPUM 2021 cair Rp1,2 juta bagi UMKM.

Baca Juga: Rezeki Tak Diduga, Ini Link dan Cara Cek Penerima BPUM 2021 di eform bri co id, Cukup KTP dan Cair Rp1,2 Juta

Dengan adanya bantuan sebesar Rp1,2 juta ini, tentunya dapat bermanfaat bagi para pelaku UMKM yang membutuhkan.

Jika anda sudah memasukan data-data penting, pastikan juga cek dan koreksi barangkali ada yang salah dan keliru.

Untuk cara cek penerima dapat anda simak di bawah ini:

Baca Juga: Buruan Cek Saldo di Rekening Anda, Penyaluran Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 Juta Hampir Rampung 100 Persen

Cara masuk ke banpresbpum.id cukup pakai KTP anda.

- Pertama masuk ke mesin pencarian

- Kedua ketik banpresbpum.id

- Ketiga masukan nomor NIK anda

- Kelima, jika sudah diisi langkah selanjutnya yakni klik "Cari"

- Keenam tunggu sejenak ketika sedang loading

- Ketujuh jika anda benar penerima, berati anda sudah terdaftar sebagai penerima BPUM, kalau pun belum terdaftar itu artinya anda mesti menghubungi dan mendaftarkan diri di Dinas Koperasi dan UKM setempat dan cari informasi lebih lanjut.

BPUM 2021 diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1,2 juta rupiah per pelaku usaha mikro dan di transfer langsung ke rekening penerima.

Diberikan untuk pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan belum pernah menerima BPUM.

Waspadai hoax terkait BPUM

Baca Juga: Link Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang ke-20, Cukup Siapkan Dokumen Penting KK dan Lainnya

Pastikan menerima informasi langsung dari Kementerian Koperasi dan UKM, melalui kanal informasi resmi berikut:

Akun-akun media sosial: @KemenKopUkm

Website: www.kemenkopukm.go.id

Call center: 1500587.

Demikianlah informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat. Selamat mencoba.***

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x