Kabar Gembira, KJP Plus untuk Pelajar DKI Jakarta sudah Cair, Segini Besarannya

- 15 September 2021, 12:43 WIB
Anies Baswedan Umumkan Pencairan Dana KJP Plus Tahap I: Dicairkan Bertahap Mulai 14 September 2021
Anies Baswedan Umumkan Pencairan Dana KJP Plus Tahap I: Dicairkan Bertahap Mulai 14 September 2021 /Instagram/@sd.pancabhakti

BAGIKAN BERITA-Kabar gembira bagi para pelajar.dan siswa di Jakarta, pasalnya Pemprov DKI Jakarta cairkan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap I Tahun 2021.

Namun pencairan dana KJP Plus tahap I  tahun 2021 akan dilaksanakan secara bertahap.

Pencairan KJP hari ini tanggal 14 September 2021 untuk jenjang SD sederajat.

Adapun untuk penerima KJP Plus dibagi 3 tingkat tan sebagai berikut

1. Untuk penerima KJP Plus tingkat.SD/SDLB/
     MI total dana yang digunakan adalah Rp250
     ribu.

2. Untuk penerima KJP Plus tingkat SMP /
     SMPLB/MTS/PKBM total dana yang digunakan
     adalah. Rp300 ribu.

3. Untuk penerima KJP Plus tingkat SMA/SMLAB /MA, total dana yang digunakan adalah. Rp450 ribu.

     Untuk penerima KJP Plus tingkat SMK, total    
    dana yang digunakan adalah Rp450 ribu.

Untuk informasi lebih lanjut tentang pencairan dana KJP Plus dan KMKJ bisa dilihat di instagram @disdikdki @upt.p4op @disdikdki.

Baca Juga: Hore , KJP Plus Tahap 1 Sudah Cair Mulai 14 September, Begini Syaratnya

Seperti dikutip Bagikan Berita.com dari laman KJP.jakarta.go.id, Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, antara lain :

•Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan   sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

•Meringankan biaya personal pendidikan.

•Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.

•mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan
pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca Juga: Alhamdulillah, KJP Plus Tahap 1 Sudah Cair dari Pemprov DKI Jakarta, Begini Syaratnya

•Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah

•Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Peserta didik tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup : seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk kepentingan pemenuhan kriteria program pemberian KJP Plus bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA  Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut :

1.Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
2.Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
3.Menggunakan angkutan umum
4.Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
5.Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
6.Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
7.Daya pemanfaatan internet rendah
8.Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Sementara itu Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: 4 Cara Mudah Cek Penerima KJP Plus SD, SMP, SMK Bulan Agustus 2021, Inilah Langkahnya

Berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus tahun 2020 :

1. Form Kelengkapan Data (ada dimenu download)
2. Surat Permohonan KJP Plus (ada dimenu download)
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format). ***

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x