1. Layanan PNM Mekaar diperuntukan kepada perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro
2. Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisplinan untuk mengikuti proses Persiapan Pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM);
3. Satu kelompok minimal terdiri dari 10 nasabah;
4. Setiap kelompok dipimpin oleh seorang ketua;
5. Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) wajib dilaksanakan satu kali dalam seminggu, sebagai kegiatan untuk membayar angsuran mingguan dan pembinaan usaha.
Adapun Cara Mengajukan Pembiayaan Modal Pada PNM, yakni sebagai berikut:
1. Calon Nasabah membentuk kelompok usaha minimal 10 orang perempuan
2. Mengajukan Permohonan Pembiayaan
3. Pihak PNM akan mensurvei kelayakan