Alhamdulillah Rezeki Orang Beriman, Banpres BPUM atau BLT UMKM PNM Mekaar Rp 1,2 Juta Cair, Ini Cara Ceknya

- 26 September 2021, 13:30 WIB
Alhamdulillah Rezeki Orang Beriman, Banpres BPUM atau BLT UMKM PNM Mekaar Rp 1,2 Juta Cair, Ini Cara Ceknya
Alhamdulillah Rezeki Orang Beriman, Banpres BPUM atau BLT UMKM PNM Mekaar Rp 1,2 Juta Cair, Ini Cara Ceknya /Ali Bakti/

BAGIKAN BERITA - PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar) yang merupakan layanan permodalan berbasis kelompok kembali menggelontorkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.Ini cara ceknya

PNM Mekaar ditunjukan oleh pemerintah sebagai mitranya dalam penyaluran Banpres BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta karena lembaga tersebut, telah berpengalaman dalam mengelola para pelaku usaha kecil.

Penyaluran BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta kepada pelaku usaha kecil, pada saat ini sudah memasuki tahap akhir dan rencananya akan berakhir pada bulan ini atau paling lambat Oktober 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Trans 7 Minggu 26 September 2021, MotoGP 2021, Opera Van Java, BTS, Misteri Dunia

Untuk September 2021 PNM Mekaar akan menyalurkan Banpres BPUM sebesar Rp1,2 juta kepada 500 ribu pelaku UMKM yang telah tercatat di dinas koperasi dan UKM setempat.

Dalam menyalurkan BLT UMKM ini, pemerintah telah menggandeng dua bank sebagai pihak yang akan menyalurkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta yakni BNI dan BRI.

Salah satu penyalur, yakni BNI sendiri bekerja sama dengan PNM Mekaar untuk memberikan bantuan kepada nasabah Mekaar. Menurut BNI, BPUM dan PNM Mekaar merupakan dana bantuan yang sama, oleh karena itu, pengecekan bisa dilakukan dengan cara yang sama, begitu pula proses pencairannya.

Baca Juga: Titik Terang Akan Terungkap, Aldebaran Temukan Saksi untuk Ungkap Teror Keluarganya di Ikatan Cinta

Sebelumnya Bantuan UMKM melalui BRI bisa dicek secara online melalui link eform BRI di eform.bri.co.id/bpum dan BNI sendiri masih harus datang ke Bank BNI untuk melakukan pengecekan manual.

Namun saat ini Bantuan UMKM Mekaar BNI ini sudah bisa dicek secara online melalui form banpresbpum.id dengan tampilan yang sangat sederhana.

Menurut Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan jumlah penerima atau pelaku UMKM melalui Banpres PNM Mekar bertambah 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.

Baca Juga: Rejeki Minggu 26 September, Segera Cek Penerima PNM Mekar Rp1,2 Juta, Siapkan Dokumen KTP dan KK

Namun ada pengurangan dalam jumlah nominal uang yang akan dibagikan kepada pelaku UMKM. Pada tahun sebelumnya Rp2,4 juta, kini menjadi ini Rp1,2 juta atau berkurang setengahnya.
"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," kata Teten Masduki.

Untuk pencairan Banpres BPUM atau BLT UMKM pada tahun ini, pemerintah telah bekerjasama dengan bank-bank plat merah yang tergabung dalam Himbara seperti BNI,BRI, Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan bisa juga dicairkan di POS Indonesia.

Selain itu, penyaluran juga dilakukan melalui PNM Mekar. PNM Mekar diketahui lembaga yang fokus pada pelaku UMKM. Sehingga diharapkan penyaluran bantuan UMKM tepat sasaran.

Baca Juga: Pemilik Manchester City Sheikh Mansour, Perintahkan Klubnya Buru Kylian Mbappe dari PSG dengan Harga Berapapun

Lalu bagaimana syarat untuk mendapatkan bantuan dari PNM Mekar?. Ikuti ketentuan dibawah ini.

1. Merupakan nasabah aktif PNM Mekar

2. Memiliki usaha mikro

3. Bukan PNS/TNI/POLRI

4. Belum pernah dan tidak sedang mengakses KUR (Kredit Usaha Rakyat)

5. Jika sudah tidak menjadi nasabah Mekar namun nama terdaftar sebagai penerima bantuan, bisa menjadi nasabah Mekar lagi untuk mencairkan bantuan.

Untuk cara cek BPUM PNM Mekaar bisa menggunakan HP atau komputer yang tersambung internet, ini caranya.

Baca Juga: Penonton Harus Sabar, Ternyata Bukan Squid Game, Drama Korea Netflix yang Berhasil Tempati Puncak di IMDb

1. Kunjungi situs https://banpresbpum.id

2. Lalu, isi NIK e-KTP

3. Klik ‘cari’

4. Setelah itu, akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan.***

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x