2. Lakukan verifikasi dan tandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai bukti penerima BLT UMKM.
3. Bank akan melakukan verifikasi data.
4. Dana sebesar Rp1,2 akan cair.
Pencairan dana bantuan akan berlangsung dari bulan Juli hingga September 2021 dalam 1 kali tahap pencairan.
Baca Juga: Rezeki Wow Banget, Inilah Syarat dan Cara Cek Penerima Banpres BPUM PNM Mekaar Rp1,2 Juta
Demikianlah informasi mengenai cara cek penerima bantuan PNM Mekar dan pencairannya. Semoga bermanfaat.*** (Nisa Hidayat/Portalpurwokerto.com)