Rezeki Awal Oktober, Dapatkan BSU 2021 Rp1 Juta untuk Pekerja atau Buruh Cek Persyaratannya di Sini

- 1 Oktober 2021, 13:24 WIB
Dapatkan BSU sebesar Rp1 juta bagi pekerja atau buruh bagi yang memenuhi syarat ini.
Dapatkan BSU sebesar Rp1 juta bagi pekerja atau buruh bagi yang memenuhi syarat ini. /Pixabay.com/

“Kami telah melakukan verified data untuk menghindari bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU,” ucap Dirjen Putri.

Sebagai informasi, program BSU tahun 2021, sedianya akan dituntaskan dan tersalurkan semuanya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 hingga akhir Oktober 2021 nanti. Hal ini menurut arahan dari Menaker, Ida Fauziyah.

Menaker Ida menghimbaubkepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya supaya cepat menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober, Sangat Cocok Dibagikan di Instagram, WhatsApp dan Facebook

Begitu juga para pekerja/buruh yang telahmemenuhi syarat, akan tetapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan agar segera menyerahkan ke perusahaan supaya memperlancar proses pemberian bantuan.

"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja/buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri kita dan pekerja/buruh kita pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini," ucapnya pada beberapa waktu belakangan.

"Gunakanlah sebaik-baiknya dana bantuan yang telah diberikan. Patuhi protokol kesehatan, dan terus optimis kita pasti bisa melewati masa sulit ini apabila bersama-sama," imbuhnya.

Baca Juga: Jadwal Sepakbola BRI Liga 1: Bali United, Persija Jakarta dan Persib Bandung Siap Tanding Besok 2 Oktober 2021

Syarat mendapat BSU 2021 Rp1 juta

- WNI yang dibuktikan dengan NIK juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Kemnaker Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah