Rezeki Awal Oktober, Dapatkan BSU 2021 Rp1 Juta untuk Pekerja atau Buruh Cek Persyaratannya di Sini

- 1 Oktober 2021, 13:24 WIB
Dapatkan BSU sebesar Rp1 juta bagi pekerja atau buruh bagi yang memenuhi syarat ini.
Dapatkan BSU sebesar Rp1 juta bagi pekerja atau buruh bagi yang memenuhi syarat ini. /Pixabay.com/

Berdasarkan penuturan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Untuk diketahui, kebijakan perluasan penerima BSU ini, telah resmi diputuskan lantaran adanya sisa anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk melanjutkan dan memperluas cakupan penerima Program BSU.

"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.791.477.000.000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp.8,7 Triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak Pandemi COVID-19," ujar Indah Anggoro Putri, sewaktu mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 28 September 2021.

Baca Juga: Sutradara Ungkap Arti Sebenarnya di Balik Planet Calypso, Tempat Tinggal BTS feat Coldplay di MV My Universe

Menurut Indah Anggoro Putri, menjelaskan realisasi dan perkembangan program BSU saat ini sudah diberikan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran mencapai sebesar Rp6.9 Triliun.

“Kami juga mendapat informasi, kami harus melaporkan BSU. Alhamdulillah per hari ini mengalami progress yang signifikan, dari target 8.783.350 pekerja," kata Indah Anggoro Putri

Kemudian, Dirjen Putri merinci bahwa sesungguhnya data calon penerima BSU yang diterima kemenaker sejumlah 8.508.527 calon penerima.

Lebih lanjut lagi, setelah dilakukan pengecekan dan diverifikasi, ditemukanlah 758.327 data pekerja yang dobel bansos atau sudah menerima bantuan sosial lain.

Baca Juga: Link Live Streaming BRI Liga 1: Persib Bandung Berhadapan dengan PSM Makassar, Siapakah yang Menang?

Tentunya data tersebut telah resmi dianggap tidak memenuhi syarat penerima Program BSU.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Kemnaker Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah