Rezeki Awal Oktober, Dapatkan BSU 2021 Rp1 Juta untuk Pekerja atau Buruh Cek Persyaratannya di Sini

- 1 Oktober 2021, 13:24 WIB
Dapatkan BSU sebesar Rp1 juta bagi pekerja atau buruh bagi yang memenuhi syarat ini.
Dapatkan BSU sebesar Rp1 juta bagi pekerja atau buruh bagi yang memenuhi syarat ini. /Pixabay.com/

- Pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus bergaji paling banyak Rp3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

- Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

- Bekerja pada sektor industri barang komsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Yosef Telpon Amel di Hari Kejadian

- Bantuan juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Bank penyalur

Bank Penyalur BSU merupakan Bank Milik Negara yang terhimpun dalam HIMBARA yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN. Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Menurut Menaker, untuk yang belum mempunyai rekening  di bank itu, nantinya Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektof di Bank HIMBARA serta BSI.

“Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien,” ucapnya.

Demikianlah informasi seputar BSU 2021 cair Rp1 juta yang rencananya cair di bulan Oktober 2021.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Kemnaker Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x