Rezeki 4 Oktober, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 Juta Tahap 5 Cair, Buruan Cek di WA, Ini Cara dan Syaratnya

- 4 Oktober 2021, 14:00 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta masih cair di Oktober dan sudah memasuki tahap 5
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta masih cair di Oktober dan sudah memasuki tahap 5 /Ali Bakti

BAGIKAN BERITA - Dalam masa program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah telah menyalurkan beberapa bantuan sosial kepada masyarakat, salah satunya Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Rp1 Juta yang pada saat ini telah memasuki tahap 5. Ini cara cek di WA dan syaratnya.

Adapun masyarakat yang berhak menerima BSU sebesar Rp1 Juta adalah para buruh atau pekerja yang memiliki penghasilan dibawah 3,5 juta.

Namun bila pekerja atau buruh berada di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah. BSU sebesar Rp1 juta ini akan terus cair di bulan Oktober.

Baca Juga: Ini Puasa Sunnah yang Sering Dilakukan Rasulullah SAW Semasa Hidupnya

Untuk penyaluran BSU sebesar Rp1 juta, pemerintah masih mempercayakan kepada bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Sedangkan cara mengecek apakah Anda merupakan penerima BSU atau tidak, bisa dilihat di 4 layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

4 layanan tersebut diantaranya, situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, akun aplikasi BPJSTKU, Whatsapp (WA)di nomor 081380070175 dan Call center Layanan Masyarakat 175.

Baca Juga: Cut Meyriska Umumkan Hamil Anak Kedua, Roger Danuarta Teriak Bahagia dan Langsung Peluk Istrinya

Khusus Cara Cek Penerima BSU atau BLT di BPJS Ketenagakerjaan via WA, akun instagram @bpjs.ketenagakerjaan menjelaskan sebagai berikut:

1. Hubungi WA 0813-8007-0175 atau buka link http: //wa.me/6281380070175.

2. Jika telah berkirim pesan, maka akan ada balasan dan diminta memilih sesuai keinginan Anda seperti ini: Informasi Kepesertaan, Informasi Klaim, Informasi Kanal Layanan,E-Form Pengaduan, Informasi Calon Penerima BSU 2021.

3. Setelah dipilih dan dibalas ketik angka 5.

4. Setelah itu, ada pertanyaan apakah Anda sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

5. Anda Jawab "Ya".

6. Maka Anda akan diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Baca Juga: Jangan Lupa Nanti Malam Sholat Tahajud, Ini Tips Mudah agar Kita Bisa Bangun Disepertiga Malam

Sedangkan untuk persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, adalah sebagai berikut.

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

• Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Apa Alasan Manusia Harus Menjaga Kesehatan Sistem Pencernaan? Inilah Kunci Jawaban untuk Kelas 5 SD Tema 3

Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji 2021 adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, BLT Subsidi Gaji 2021 ini hanya diberikan kepada mereka yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Untuk daftar wilayah yang masuk PPKM Level 3 dan 4, ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.***

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x