Bantuan Rp1 juta ini bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang bermanfaaat dan berguna.
Adapun syarat-syarat penerima subsidi gaji adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dimana harus dibuktikan dengan NIK
2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan hingga bulan Juni 2021
3. Mendapat gaji atau upah maksimal sebesar Rp 3,5 juta
4. Calon penerima BSU adalah pekerja atau uruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah
5. Perlu diketahui juga, para penerima BSU akan diprioritaskan ditransfer kepada pekerja yang bekerja pada sektor sebagi berikut:
- Sektor industri barang konsumsi