BAGIKAN BERITA –Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah menyalurkan Bantuan Presiden Bantuan Produktif Usaha Mikro (Banpres BPUM) tahap 3 pada Juli hingga September 2021.
Sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) telah mendapatkan manfaat dari Banpres BPUM Rp1,2 juta.
Dana tersebut dikhususkan untuk membantu para pelaku UMKM agar bisa bertahan di masa pandemi, terkhusus pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Namun, apabila masyarakat yang sudah mengajukan Banpres BPUM namun tidak terdaftar sehingga tak mendapatkan dana RP1,2 juta, jangan bersedih.
Masih ada cara lain untuk menambah modal usaha, yakni dengan mengajukan pinjaman ke PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Pasalnya, PNM memiliki program PNM Mekaar yang memberikan pinjaman modal produktif mulai Rp2 juta tanpa syarat jaminan.
Sehingga, perempuan yang berwirausaha merasa ringan dan terbantu. Apalagi, PNM memberikan bimbingan usaha kepada para nasabahnya.
Namun, PNM Mekaar hanya dikhususkan untuk kaum perempuan, sebagaimana tujuannya yakni mewujudkan perempuan yang manadiri dalam bidang ekonomi.