Adapun syarat-syarat penerima subsidi gaji adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dimana harus dibuktikan dengan NIK
Baca Juga: Jangan ke Rentenir, Kalau Butuh Pinjaman Modal hingga Rp25 Juta Bisa ke PNM Mekaar Plus
2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan hingga bulan Juni 2021
3. Mendapat gaji atau upah maksimal sebesar Rp 3,5 juta
4. Calon penerima BSU adalah pekerja atau uruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah
5. Perlu diketahui juga, para penerima BSU akan diprioritaskan ditransfer kepada pekerja yang bekerja pada sektor sebagi berikut:
Baca Juga: Rejeki Selasa 5 Oktober, Penerima UMKM Masih Bisa Cairkan BPUM Rp1,2 Juta, Begini Cara dan Syaratnya
- Sektor industri barang konsumsi
- Transportasi