3. Mendapat gaji atau upah maksimal sebesar Rp 3,5 juta
4. Calon penerima BSU adalah pekerja atau uruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah
5. Perlu diketahui juga, para penerima BSU akan diprioritaskan ditransfer kepada pekerja yang bekerja pada sektor sebagi berikut, Sektor industri barang konsumsi, Transportasi, Aneka industri properti dan real estate, Perdagangan dan jasa
Catatan, dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.
Simak, cara cek BSU pada laman kemnaker:
- Masuklah pada laman resmi kemnaker.go.id
- Selanjutnya, daftar akun
- lalu login pada akun Anda
- Setelah itu, silahkan lengkapi profil biodata diri Anda seperti foto profil, seputar Anda, status pernikahan, juga tipe lokasi