Cara Mudah Cairkan BSU Rp1 Juta untuk Pemilik Rekening Bank Non Himbara, Begini Caranya

- 12 Oktober 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi cara mudah mencairkan BSU 2021 sebesar Rp1 juta bagi pekerja atau buruh pemilik rekening bank non Himbara
Ilustrasi cara mudah mencairkan BSU 2021 sebesar Rp1 juta bagi pekerja atau buruh pemilik rekening bank non Himbara /Ali Bakti/Bagikan Berita

BAGIKAN BERITA - Inilah cara mudah agar BSU 2021 Rp1 juta cair khusus pekerja atau buruh pemilik rekening bank non Himbara.

BSU 2021 Rp1 juta dengan pemilik rekening bank non Himbara bisa segera dicairkan dengan cara mengikuti langkah-langkah ini.

Untuk bisa menerima BSU 2021 Rp1 juta bagi pekerja atau buruh pemilik rekening bank non Himbara tentunya harus memenuhi kriteria yang bisa dicek secara online.

Baca Juga: BSU Cair Rp1 Juta untuk Pekerja atau Buruh Pemilik Bank Non Himbara, Ini Langkah Mudahnya

Di kutip Bagikanberita.com dari laman Instagram @kemnaker.go.id, pekerja pemilik rekening non bank Himbara bisa mencairkan bantuan ini dengan mudah.

Adapun cara untuk mengecek status BSU 2021 Rp1 juta untuk pemilik rekening non Himbara, pekerja atau buruh akan dibuatkan rekening secara kolektif bernama Burekol atau Buka Rekening Kolektif.

Lantas bagaimana pekerja atau buruh mengetahui sudah dibuatkan rekening kolektif ini?

Baca Juga: Cara Pengajuan KUR BRI, Pinjam hingga Rp50 Juta untuk Modal Tanpa Jaminan, Khusus Golongan Masyarakat Ini

1. Buka situs www.bsu.kemnaker.go.id

2. Setelah membuat akun, masuk ke menu profil atau dengan mengunjungi profil.kemnaker.go.id

3. Anda akan menerima Informasi apakah mengenai status apakah sudah ditetapkan calon penerima BSU, sudah ditetapkan sebagai penerima, hingga dana BSU sudah ditransfer atau belum.

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Gagal Cair bagi Pemilik Bank Non Himbara jika Hal Ini Terjadi, Apa Itu? Berikut Penjelasannya

4. Dalam informasi tersebut Anda juga akan mengetahui informasi mengenai info rekening yang dibuatkan secara kolektif.

5. Setelah mengetahui rekening baru yang telah dibuatkan segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan atau HRD untuk mengetahui jadwal aktivasi rekening baru secara kolektif di perusahaan.

6. Dana BSU bisa digunakan jika nomor rekening telah di aktivasi.

Aktivitasi rekening baru ini hanya berlaku hingga 15 Desember 2021.

Baca Juga: Spesial untuk Perempuan, Bisa Dapat Pinjaman hingga Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus, Begini Caranya

Jika lebih dari 15 Desember 2021 nomor rekening baru belum di aktivasi maka maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.***

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x