BAGIKAN BERITA – Kabar baik bagi para calon debitur yang hendak mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) ke perbankan milik BUMN.
Pasalnya, pemerintah kini menurunkan bunga untuk KUR di bank pelat merah dari 6 persen menjadi 3 persen saja.
Bunga rendah ini bertujuan untuk membangkitkan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi covid-19.
Diyakini, bunga 3 persen dengan tanpa jaminan tambahan bisa mendorong UMKM lebih maju dan berkembang.
Limit pinjaman pun bisa mencapai Rp50 juta tanpa jaminan tambahan bagi para calon debitur.
Baca Juga: Ada Dana Pinjaman dari KUR sampai Rp50 Juta, Ini Syarat Mudahnya, Bisa Tambah Modal bagi UMKM
Bunga 3 persen untuk KUR yang disalurkan oleh Bank Mandiri, BRI dan BNI ini berlaku hingga akhir Desember 2021.
Rendahnya bunga KUR untuk menarik minat para pelaku UMKM agar mau mengajukan pembiayaan ke perbankan.