- Dapat sedang menerima kredit KUR di BNI dan/atau kredit konsumtif (KPR, leasing kendaraan, kartu kredit dan resi gudang) dengan kolektibilitas lancar.
- Pengalaman di bidang usaha minimal 6 (enam) bulan.
- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia serta tidak tercatat sebagai debitur macet/bermasalah.
Sementara itu, melansir Antara News, Menteri Koordinator Bidang perekonomian, Airlangga Hartarto kembali mengingatkan para pengusaha kecil yang mendapatkan pinjaman modal dari perbankan dalam bentuk Kredit Usahat Rakyat (KUR) hanya membayar bunga sebesar tiga persen.
"Tiga persen sisanya merupakan subsidi dari pemerintah jadi para nasabah tidak wajib melakukan pembayaran bunga hingga enam persen," kata Erlangga Hartarto dilansir BagikanBerita.com dari Antara News.
Penegasan Menko Perekonomian disampaikan saat melakukan dialog dengan sejumlah debitur yang selama ini mendapatkan pinjaman KUR dari BNI 46, BRI, serta Bank Mandiri.
Baca Juga: Jadi Idaman Calon Mertua, Punya Rumah di Usia Muda Sangat Mudah, Ikuti Program KPR Ini dari Bank BTN
Kunjungan kerja sehari Menko Airlangga Hartarto didampingi Menteri Perindustrian Agus G. Kartasasmita, serta Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko, Iskandar Simorangkir di Kota Ambon untuk optimalisasi penyaluran KUR dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemulihan ekonomi di daerah ini.
Menko dalam dialog tersebut juga memberikan tantangan kepada pihak BNI 46 Cabang Ambon apakah bisa menambah jumlah KUR kepada debitur yang sudah lama membuka usaha dan melunasi kredit mereka kemudian mengambil pinjaman baru sebesar Rp200 juta.