Informasi Menggembirakan, Pemegang Rekening BCA Bisa Cairkan BSU Rp1 Juta, Begini Syaratnya

- 26 Oktober 2021, 17:21 WIB
Simak cara dapatkan BSU Rp1 juta bagi pemilik Bank non Himbara BCA  dengan membuat Burekol, ini langkahnya-langkahnya, mudah dan gak ribet
Simak cara dapatkan BSU Rp1 juta bagi pemilik Bank non Himbara BCA dengan membuat Burekol, ini langkahnya-langkahnya, mudah dan gak ribet /Instagram. Com/@bank_indonesia/

BAGIKAN BERITA-Informasi menggembirakan bagi pemegang rekening BCA bisa  dapat BSU Rp1 juta dari Kemenaker. 

Masih ada kesempatan bagi penerima Bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji pemilik rekening BCA sebesar Rp1 juta.

Meskipun bukan bank Himbara, Karyawan pemegang rekening BCA bisa dapat bantuan subsidi gaji (BSU) sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Rejeki Baik Modal Usaha KUR BRI, Ini Link dan Langkahnya untuk Daftar Ajukan Pinjaman hingga Rp50 Juta

Pekerja atau buruh yang memiliki rekening Bank BCA bisa mencairkan segera BSU 2021 Rp1 juta jika memenuhi semua persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta bagi pemilik rekening BCA akan disalurkan melalui Kemenaker.

Untuk pekerja atau buruh yang memiliki rekening Bank BCA dan sudah mendapatkan verifikasi serta validasi dari BPJS Ketenagakerjaan, maka kesempatan mendapatkan BSU Rp1 Juta bisa segera cair dengan cara memiliki Burekol.

Baca Juga: Begini Cara Ajukan Modal Kembangkan UMKM di KUR BRI, Limit Pinjaman hingga Rp100 Juta dan Subsidi Bunga Rendah

Sebagai informasi untuk bisa menerima BSU 2021 Rp1 juta bagi pekerja atau buruh pemilik rekening bank non Himbara, seperti BCA bisa membuat Burekol terlebih dahulu.

Di kutip Bagikanberita.com dari laman Instagram @kemnaker.go.id, pekerja pemilik rekening non bank Himbara bisa mencairkan bantuan ini dengan mudah.

Adapun cara untuk mengecek status BSU 2021 Rp1 juta untuk pemilik rekening non Himbara, pekerja atau buruh akan dibuatkan rekening secara kolektif bernama Burekol atau Buka Rekening Kolektif.

Lantas bagaimana pekerja atau buruh mengetahui sudah dibuatkan rekening kolektif ini?

1. Buka situs www.bsu.kemnaker.go.id

2. Setelah membuat akun, masuk ke menu profil atau dengan mengunjungi profil.kemnaker.go.id

3. Anda akan menerima Informasi apakah mengenai status apakah sudah ditetapkan calon penerima BSU, sudah ditetapkan sebagai penerima, hingga dana BSU sudah ditransfer atau belum.

4. Dalam informasi tersebut Anda juga akan mengetahui informasi mengenai info rekening yang dibuatkan secara kolektif.

Baca Juga: 8 Keuntungan Menggunakan Minyak Kelapa bagi Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Menurunkan Berat Badan

5. Setelah mengetahui rekening baru yang telah dibuatkan segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan atau HRD untuk mengetahui jadwal aktivasi rekening baru secara kolektif di perusahaan.

6. Dana BSU bisa digunakan jika nomor rekening telah di aktivasi.

Aktivitasi rekening baru ini hanya berlaku hingga 15 Desember 2021.

Jika lebih dari 15 Desember 2021 nomor rekening baru belum di aktivasi maka maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.

Adapun kriteria penerima BSU 2021 berupa bantuan tunai Rp500 ribu/bln selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Dana BSU Cair Rp1 Juta untuk Pemilik Rekening Non Himbara, Simak Cara Mudah Bikin Burekol, Ini Langkahnya

Baca Juga: Link Ajukan KUR BRI yang Cair hingga Sebesar Rp50 Juta bagi UMKM, Cek di Sini untuk Lebih Tahu

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja / Buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x