Cara Mudah Pencairan BSU 2021 Rp1 Juta untuk Pekerja Pemilik Rekening Bank Non Himbara, Begini Langkahnya

- 29 Oktober 2021, 05:11 WIB
Ilustrai Uang Rp1 Juta bagi  buruh atau pekerja yang memiliki rekening Bank non Himbara, begini langkahnya
Ilustrai Uang Rp1 Juta bagi buruh atau pekerja yang memiliki rekening Bank non Himbara, begini langkahnya /Ali Bakti/Bagikan Berita

2. Setelah membuat akun, masuk ke menu profil atau dengan mengunjungi profil.kemnaker.go.id

3. Anda akan menerima Informasi apakah mengenai status apakah sudah ditetapkan calon penerima BSU, sudah ditetapkan sebagai penerima, hingga dana BSU sudah ditransfer atau belum.

Baca Juga: Untuk Pelaku UMKM, Pinjaman KUR BNI hingga Rp100 Juta Bunga 3 Persen Tanpa Jaminan Tambahan, Inilah Syaratnya

4. Dalam informasi tersebut Anda juga akan mengetahui informasi mengenai info rekening yang dibuatkan secara kolektif.

5. Setelah mengetahui rekening baru yang telah dibuatkan segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan atau HRD untuk mengetahui jadwal aktivasi rekening baru secara kolektif di perusahaan.

6. Dana BSU bisa digunakan jika nomor rekening telah di aktivasi.

Baca Juga: Begini Syarat dan Kriteria untuk Dapatkan Modal Usaha hingga Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus, Simak di Sini

Aktivitasi rekening baru ini hanya berlaku hingga 15 Desember 2021.

Jika lebih dari 15 Desember 2021 nomor rekening baru belum di aktivasi maka maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.***

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x