Tanpa Jaminan dan Prosesnya Cepat! PNM Mekaar Plus Salurkan Pinjaman hingga Rp15 Juta, Khusus Perempuan

- 7 November 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi UMKM, Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan boneka di kokao toys mart, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu 18 September 2021.
Ilustrasi UMKM, Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan boneka di kokao toys mart, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu 18 September 2021. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/

BAGIKAN BERITA - Pandemi Covid-19 yang pada saat ini masih berlangsung di Indonesia, tidak menyurutkan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Plus dalam menyalurkan bantuan pinjaman modal usaha tanpa jaminan hingga Rp15 juta khusus perempuan.

Bantuan pinjaman modal usaha tanpa jaminan hingga Rp15 juta khusus perempuan dari PNM Mekaar Plus ini, merupakan program bersama pemerintah dalam membantu pelaku UMKM.

Dengan adanya bantuan pinjaman modal usaha tanpa jaminan hingga Rp15 juta khusus perempuan dari PNM Mekaar Plus ini diharapkan para pelaku UMKM bisa mengembang usahanya sehingga bisa membantu perekonomian keluarga.

Baca Juga: Rezeki Awal November, Dapat Pinjaman Modal Usaha Tanpa Riba hingga Rp10 Juta dari KUR BSI, Ini Syaratnya

Oleh karena itu, kaum perempuan akan rugi jika kesempatan langka mendapatkan modal usaha dari PNM Mekaar Plus hingga Rp25 juta ini tidak diambil.

Seperti diketahui, setelah program bantuan PNM Mekaar yang sangat bermanfaat untuk kaum perempuan dan ibu-ibu kini PT Permodalan Nasional Madani kembali memberikan program lanjutannya yakni PNM Mekaar Plus.

Jika sebelumnya bantuan PNM Mekaar memberikan bantuan senilai dari Rp2 Juta hingga Rp5 Juta, kali ini PNM Mekaar plus akan memberikan bantuan dengan nilai yang lebih besar sekitar Rp15 juta.

Baca Juga: Live Streaming Final Hylo German Open 2021: 3 Wakil Indonesia Siap Bertanding dan Raih Juara

Tidak hanya itu, apabila pengembangan usahanya ada kemajuan, maka bantuan PNM Mekaar Plus bisa ditambah sampai Rp25 juta.

Sebagai informasi, PNM Mekaar Plus memang ditujukan untuk kemajuan kaum perempuan dan ibu-ibu untuk usaha mandiri.

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x