Cara Cepat Dapatkan Pinjaman Tanpa Bunga hingga Rp500 Juta dari KUR BSI untuk Modal Kerja, Ini Syaratnya

- 8 November 2021, 07:40 WIB
Ilustrasi, uang rupiah hasil pinjaman modal usaha
Ilustrasi, uang rupiah hasil pinjaman modal usaha /Instagram.com @bank_indonesia/

BAGIKAN BERITA - Untuk membantu program pemerintah dalam membantu pertumbuhan ekonomi nasional, Bank Syariah Indonesia (BSI) sebuah lembaga keuangan nasional yang berbasis syariah, membuat program Kredit Usaha Rakyat (KUR) berupa pinjaman modal kerja dan investasi tanpa bunga dengan plafon hingga Rp500 juta.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI berupa pinjaman modal kerja dan investasi tanpa bunga dengan plafon hingga Rp500 juta diberikan kepada pelaku UMKM yang membutuhkan dana untuk mengembangkan usahanya.

Berbeda dengan bank konvensional, KUR BSI berupa pinjaman modal kerja dan investasi tanpa bunga dengan plafon hingga Rp500 juta menerapkan skema syariah dengan adanya skema tersebut maka nasabah bisa terhindar dari riba.

Baca Juga: Selamat Tinggal untuk Selamanya, Wakapuspen TNI, Laksma TNI Tedjo Sukmono Meninggal Dunia

Seperti diketahui Bank Syariah Indonesia anak perusahaan Bank Mandiri yang bergerak di bidang perbankan syariah dan merupakan bank syariah terbesar Indonesia dengan total aset sekitar Rp 239,56 triliun.

BSI sendiri diresmikan pada tanggal 1 Februari 2021 pukul 13.00 WIB atau bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Akhir 1442 H.

Untuk komposisi pemegang saham BSI terdiri atas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar 51,2%, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (25,0%), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar 17,4%, DPLK BRI - Saham Syariah (2%), dan publik (4,4%).

Baca Juga: 11 Ramalan Kiamat yang Tidak Pernah Terbukti Kebenarannya, Ada Bunuh Diri Masal 330 Orang Tewas Terpanggang

Kelahiran Bank Syariah Indonesia menandai pesatnya pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia.

Selain itu, Bank syariah dianggap sebagai solusi sebagian masyarakat muslim yang menganggap riba adalah hal terlarang.

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x