Adapun manfaat yang akan didapatkan nasabah adalah sebagai berikut:
- Proses mudah dan cepat
- Persyaratan kredit yang ringan
- Agunan adalah berupa objek yang dibiayai
- Suku bunga 6% efektif per tahun
- Agunan tambahan untuk KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil sd Rp100 Juta, dan KUR Penempatan TKI tidak dipersyaratkan, sedangkan untuk KUR Kecil > Rp100 juta dipersyaratkan berupa tanah atau bangunan atau kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan bank.
Selain itu juga, ada beberapa target yang menyasar dari program KUR Mikro Mandiri:
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pension
- Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi:
- Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
- Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau
- Kelompok usaha lainnya
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja
- Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri
- Calon Peserta Magang di luar negeri
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga.
Tak lupa, ketahui juga syarata-syarat yang nasabah mesti persiapkan sebagai berikut:
- KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.