2. Biaya Administrasi
Untuk setiap fasilitas yang diberikan, maka akan dikenakan biaya tata laksana sebesar Rp249 ribu
3. Denda Keterlambatan
Maksimal 5.00% (lima persen) per bulan dari kewajiban bulanan yang melewati jatuh tempo
4. Biaya Pelunasan dipercepat
Untuk setiap pelunasan kredit yang dilakukan sebelum jangka waktu kredit selesai, maka dikenakan biaya pelunasan dipercepat sebesar 3x kewajiban bulanan
5. Angsuran Pinjaman Kredit
Angsuran kredit berupa pokok dan bunga dibayarkan secara tetap per bulan selama masa kredit sebagaimana tercantum pada jadwal angsuran
Informasi tambahan untuk anda
Bank BTPN berhak untuk menolak permohonan kredit yang diajukan debitur jika tidak sesuai ketentuan yang berlaku di Bank BTPN seperti: dokumen tidak lengkap, penghasilan tidak cukup untuk membayar angsuran atau terdapat informasi negatif atas nama Debitur