Rezeki Malam Hari, Cair hingga Rp25 Juta Khusus Perempuan dari PNM Mekaar Plus, Cek Syaratnya di Sini

- 2 Desember 2021, 17:29 WIB
Ilustrasi bantuan pinjaman modal usaha hingga Rp25 juta dari PNM Mekaar Plus khusus untuk perempuan
Ilustrasi bantuan pinjaman modal usaha hingga Rp25 juta dari PNM Mekaar Plus khusus untuk perempuan /Pixabay.com/

Baca Juga: Tarif Listrik Akan Naik Tahun Depan, Pemerintah dan Badan Anggaran DPR Berencana Menyesuaikan Tarif Listrik

Sebagai informasi, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) telah mencatat mempunyai 10,1 jumlah nasabah aktif program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau Mekaar per 9 Agustus 2021.

"Saat ini kami mempunyai 10,1 juta nasabah aktif per 9 Agustus 2021". Kata Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM Sunar Basuki dalam seminar daring di Jakarta seperti dilansir dari Antara.

Berdasarkan keterangannya, dari 10,1 juta nasabah aktif Mekaar tersebut sudah terdapat 5,3 juta nasabah yang mempunyai rekening di bank, sementara  itu 5,5 juta nasabah yang lain merupakan nasabah syariah.

Baca Juga: Ajukan KUR BRI Melalui Komputer atau Gadget Anda, Bisa Cair hingga Rp50 Juta

Pada penjelasannya, Sunar Basuki juga menjelaskan bahwa profil sektor usaha nasabah Mekaar ultra mikro tersebut kebanyakan di sektor perdagangan sebesar 74,9 persen.

Di pertanian dan perkebunan 14,8 persen, sektor jasa 3,8 persen, perikanan dan peternakan 3,7 persen, lalu sektor kerajinan 2,8 persen.

Sebaran nasabah didominasi di Pulau Jawa sebesar 60,4 persen, Sumatra 24,8 persen, Bali dan Nusa Tenggra 6,5 persen, Kalimantan 1,6 persen, dan Maluku serta Papua 0,4 persen.

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus di Bulan Desember, Khusus Perempuan Tanpa Jaminan, Ini Syarat

"Kesinambungan pemberdayaan pelaku usaha di PNM terus dijaga dari mulai pembiayaan ultra mikro yang sangan kecil mulai dari RP2 juta, terus sampai meningkat hingga naik kelas, bahkan kami dampingi sampai ke capita market, apabila nasabah sangat sukses dalam usahanya". ujar Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM tersebut.

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x