Simak Langkah dan Syarat KUR BNI Mikro, Pengajuan Kredit Modal hingga Plafond Rp50 Juta dan Bunga 3 Persen

- 13 Desember 2021, 15:40 WIB
Ikuti langkah cara daftar KUR BNI untuk UMKM pengajuan modal hingga Rp50 juta dengan bunga 3%.
Ikuti langkah cara daftar KUR BNI untuk UMKM pengajuan modal hingga Rp50 juta dengan bunga 3%. /Pixabay.com/

BAGIKAN BERITA - Simak langkah cara serta syarat daftar KUR BNI dan ajukan pinjaman modal usaha dengan bunga rendah.

UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) bisa mengakses fasilitas KUR BNI dan dapatkan pinjaman modal usaha.

Bank BNI salurkan dana bantuan lewat program KUR atau Kredit Usaha Rakyat supaya bisa kembangkan usaha dan lebih maju serta semangat untuk bangkit.

Terutama karena dampak pandemi covid-19, banyak pelaku UMKM mengalami kemerosotan ekonomi dan kendala permodalan.

Baca Juga: Insya Allah Berkah, Cicilan Ringan Serta Bebas Riba, Alhamdulillah Dapat Pinjaman hingga Rp500 Juta di KUR BSI

Untuk itu, pemerintah membuat program KUR dangan harapan bisa jadi solusi akses pembiayaan yang disalurkan oleh lembaga keuangan terkait.

Bank BNI adalah salah satu lembaga keuangan yang menawarkan program KUR untuk masharakat UMKM.

Kebijakan baru dibuat pemerintah untuk KUR, limit pinjaman dan bunga KUR alami perubahan di tahun 2021.

Suku bunga KUR semakin ringan untuk periode awal hingga akhir tahun, berkat pemerintah subsidikan dana dalam bentuk bunga KUR sebesar 3%.

Baca Juga: Kaum Perempuan Kini Patut Berbahagia, PNM Mekaar Plus Akan Membantu Modal Usaha Anda hingga Rp25 Juta

Suku bunga KUR semakin lebih ringan dari yang awalnya sebesar 6% kini menjadi 3% hingga akhir tahun 2021.

Plafond atau limit KUR juga bertambah dua kali lipat menjadi Rp100 juta dari yang awalnya Rp50 juta.

Untuk melakukan daftar KUR juga semakin mudah, begitupun untuk cara daftar jadi nasabah KUR BNI.

Semakin mudah, BNI membuat situs resmi yanh khusus untuk daftar KUR BNI.

Manfaatkan gadget yang anda miliki untuk daftar menjadi nasabah KUR BNI.

Baca Juga: Rezeki Siang Hari, Cair hingga Rp50 Juta, Dapatkan Modal Usaha KUR Mkro Mandiri, UMKM Cukup Siapkan Ini Saja

Simak langkah untuk daftar KUR BNI seperti berikut ini.

1. Kunjungi situs resmi KUR BNI di https://eform.bni.co.id

2. Pilih menu pilihan 'Kredit Usaha Rakyat BNI' dan baca Syarat dan Ketentuan, jika sudah setuju pilih untuk centang menu tersebut kemudian klik menu 'Daftar'

3. Kemudian akan muncul tampilan pilihan pertanyaan 'Apakah Anda sudah menjadi nasabah BNI?', jika Sudah anda bisa login langsung dan jika Belum anda harus daftar dan mengisi data untuk daftar

4. Setelah login dan membaca syarat dan ketentuan KUR BNI, isi dengan lengkap dan seksama kolom yang tersedia seperti data diri sesuai KTP dan data usaha yang anda miliki

5. Selanjutnya, data anda akan masuk dan terekam sebagai pengaju program KUR BNI

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 6 Cara Memulai Bisnis Katering Kecil-kecilan, Mudah dan Menguntungkan, Mau?

6. Nantinya pihak BNI akan melakukan survey ke lokasi anda untuk memastikan usaha anda dan kelayakannya

7. Kemudian anda juga akan diwawancara seputar usaha yang anda jalankan

8. Jika disetujui pihak BNI, nantinya anda akan dihubungi melalui telepon untuk datang ke kantor cabang dan melakukan akad calon nasabah hingga proses pencairan

Selain itu, ada sejumlah syarat umum yang wajib diketahui dan disimak oleh pendaftar KUR BNI.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usaha telah berjalan minimal selama 6 bulan

Baca Juga: Berkah Khusus untuk Perempuan, PNM Mekaar Plus Kucurkan Modal Usaha hingga Rp25 Juta Pinjamannya Tanpa Jaminan

Berikut adalah ketentuan dan syarat untuk Nasabah Individu atau Perorangan:

a. Fotokopi KTP Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

b. Fotokopi surat nikah (bagi yang sudah menikah)

c. Surat ijin usaha (SIUP, TDP, SITU, HO) atau keterangan usaha dari kelurahan/kecamatan

d. Fotokopi dokumen jaminan untuk kredit diatas Rp25 juta*

e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk kredit diatas Rp50 juta

Lalu ketentuan dan persyaratan untuk Nasabah Badan Usaha:

a. Fotokopi KTP Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

b. Surat ijin usaha (SIUP, TDP, SITU, HO) atau keterangan usaha dari kelurahan/kecamatan

c. Fotokopi dokumen jaminan untuk kredit diatas Rp25 juta*

d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk kredit diatas Rp50 juta

(*) Bukti kepemilikan tanah, IMB dan PBB, BPKB

Penyaluran dana modal KUR BNI tidak serta merta diberikan hingga total limit pinjaman, melainkan disalurkan secara bertahap.

Bisa tanpa jaminan tambahan jika angsuran KUR ke bank terkait berjalan dengan lancar dan tidak terkendala.

Baca Juga: Rejeki Akhir Tahun hingga Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus untuk Perempuan, Ini Bocorannya

Kemudian dilansir dari situs resmi KUR BNI eform.bni.co.id, ada dua macam program KUR BNI yaitu KUR Mikro dan KUR Super Mikro, simak syarat dan ketentuannya.

1. Program KUR Super Mikro

- Kriteria Pemohon: Individu atau Badan Usaha (dhi. UMKM, anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia/TKI, TKI yang purna dari bekerja di luar negeri, dan pekerja yang terkena PHK) yang melakukan usaha produktif dan layak.

- Perijinan Usaha: Mengacu ketentuan yang diberikan bank BNI

- Memiliki kualitas kredit Bank yang lancar

- Pengalaman usaha tidak dibatasi minimal 6 bulan

- Usia minimal 21 tahun atau belum berusia 21 tahun tetapi sudah menikah

- Hubungan dengan Bank: Tidak sedang menerima kredit produktif dari perbankan dan/atau tidak sedang menerima kredit program dari pemerintah (kecuali KUR)

- NPWP: Tidak diwajibkan dilengkapi

- Jaminan: Tidak diwajibkan jaminan atau agunan tambahan

- Maksimal limit pinjaman hingga Rp10 juta

- Jenis Kredit: Kredit modal kerja/usaha dan kredit investasi

- Bentuk kredit: Aflopend (kredit pelunasan angsuran sesuai dengan jadwal pelunasan yang disetujui)

- Suku bunga: dari 6% (menjadi 3% atas kebijakan baru dari pemerintah yang berlaku hingga akhir Desember 2021)

- Jangka waktu 3 hingga 5 tahun

- Tidak dipungut biaya Provisi dan bisa daftar secara online

Baca Juga: Semakin Praktis, Pengajuan KUR hingga Rp100 Juta di Bank BRI Bisa Pakai HP atau Komputer Rumah, Siapkan e-KTP

2. Program KUR Mikro

- Kriteria Pemohon: Individu atau Badan Usaha (dhi. UMKM, anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia/TKI, TKI yang purna dari bekerja di luar negeri, dan pekerja yang terkena PHK) yang melakukan usaha produktif dan layak.

- Perijinan Usaha: Individu atau Badan usaha perorangan minimal Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan/atau surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat atau surat ijin lainnya, juga mengacu ketentuan yang diberikan bank BNI

- Memiliki kualitas kredit Bank yang lancar

- Pengalaman usaha minimal 6 bulan

- Usia minimal 21 tahun atau belum berusia 21 tahun tetapi sudah menikah

- Hubungan dengan Bank: Tidak sedang menerima kredit produktif dari perbankan dan/atau tidak sedang menerima kredit program dari pemerintah (kecuali KUR)

- NPWP: Tidak diwajibkan dilengkapi

- Jaminan: Tidak diwajibkan jaminan atau agunan tambahan

- Maksimal limit pinjaman mulai dari Rp10 juta hingga Rp50 juta (bertambah menjadi Rp100 juta sesuai ketentuan yang diberikan)

- Jenis Kredit: Kredit modal kerja/usaha dan kredit investasi

- Bentuk kredit: Aflopend (kredit pelunasan angsuran sesuai dengan jadwal pelunasan yang disetujui)

- Suku bunga: dari 6% (menjadi 3% atas kebijakan baru dari pemerintah yang berlaku hingga akhir Desember 2021)

- Jangka waktu 3 hingga 5 tahun

- Tidak dipungut biaya Provisi dan bisa daftar secara online

Baca Juga: Cari Tahu di Sini, 5 Keuntungan Pinjam Modal Usaha di KUR Mikro Mandiri, Cair hingga Rp50 Juta, Ini Syaratnya

Melihat perkembangannya, program KUR telah banyak membantu UMKM dalam akses pinjaman modal usaha dan bisa memajukan dan kembangkan usahanya.

UMKM juga dinilai turut mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah mengharapkan bahwa KUR bisa jadi solusi untuk UMKM yang alami kendala modal usaha, terutama karena dampak dari pandemi Covid-19.

Dilansir dari Antara News, Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan bahwa pemerintah siap senantiasa dalam mendukung pelaku usaha dari aspek permodalan, manajemen usaha, hingga kelancaran dapatkan legalitas.

Per tanggal 30 November 2021, sekiranya sudah sebesar Rp263,22 triliun yang terealisasi untuk KUR yang sudah disalurkan pada para pelaku UMKM.

Data yang ada memperlihatkan bahwa KUR Super Mikro telah mendapat saluran sebesar Rp9,71 triliun untuk 1.104.917 debitur, KUR Mikro sebesar Rp166,11 triliun pada 5.418.549 debitur, KUR Kecil sebesar Rp87,37 triliun pada penerima 446.730 nasabah.

Teten juga menegaskan bahwa pemerintah mendorong kebijakan untuk UMKM bukan hanya fokus tujuannya untuk bertahan (survive), tetapi juga lebih fokus mendorong UMKM untuk bisa naik kelasnya dari mikro kemudian jadi memacu untuk kemajuan ekonomi nasional.

Hal tersebut supaya UMKM di tanah air bisa berdaya saing tinggi baik di pasar dalam negeri maupun secara global.

Pemerintah dikatakan tengah mempersiapkan Perpres tentang kewirausahaan yang bertujuan bisa melahirkan produk unggul dan inovatif dari para wirausahawan muda yang bisa terhubung dengan akses untuk pembiayaan.

"Tahun ini selama pandemi, nilainya sekitar Rp640 triliun dan digital ekonomi kita pada 2025 dipresiksi terbesar di Asia Tenggara mencapai Rp1.700 triliun," ungkapnya.

Baca Juga: Berkah di Hari Senin dari KUR BSI, Dapatkan Modal Usaha Tanpa Riba, Ajukan Pinjaman hingga Rp50 Juta

Pihak KemenkopUKM juga menyebutkan perihal para pelaku UMKM yang terdampak bencara erupsi Gunung Semeru akan dilakulan restrukturisasi kredit.

"Kami segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengetahui pelaku UMKM yang menjadi debitur KUR yang terdampak bencana," ungkap Teten Masduki.

Bentuk restrukturisasi yang dilakukan mulai dari penambahan jangka waktu kredit berdasarkan pertimbangan kondisi serta prospek dari usahanya, cashflow, dan kemampuan angsuran nasabah, hal ini juga mengacu pada Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) yang berlaku.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: bni.co.id kur.ekon.go.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah