Tanpa Ribet dan Khusus Perempuan, Bisa Dapat Pinjaman Tanpa Agunan hingga Rp15 Juta dari PNM Mekaar Plus

- 15 Desember 2021, 15:00 WIB
lustrasi, pelaku UMKM sedang bertransaksi
lustrasi, pelaku UMKM sedang bertransaksi /Pixabay/

BAGIKAN BERITA - Untuk mensukseskan program pemerintah dalam membantu UMKM, PNM Mekaar Plus kembali menggelontorkan pinjaman modal usaha tanpa agunan hingga Rp15 juta.
Program pinjaman modal usaha tanpa agunan hingga Rp15 juta dari PNM Mekaar Plus ini, hanya diperuntukan kepada kaum perempuan yang berkeinginan keras memajukan usahanya.

Tak hanya itu, pinjaman modal usaha tanpa agunan hingga Rp15 juta dari PNM Mekaar Plus diperuntukan kepada pelaku UMKM yang masih di usia produktif antara 18-55 tahun.

Oleh karena itu, kaum perempuan akan rugi jika kesempatan langka mendapatkan modal usaha tanpa jaminan dari PNM Mekaar Plus hingga Rp15 juta ini tidak diambil.

Baca Juga: Piala AFF 2020 Singapura: Melawan Vietnam, Indonesia Tanpa Elkan Baggott dan Egy Maulana Vikri, Ini Alasannya

Sebagai informasi, PNM Mekaar Plus memang ditujukan untuk kemajuan kaum perempuan dan ibu-ibu untuk usaha mandiri.

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM telah mencatat memiliki 10,1 jumlah nasabah aktif program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau Mekaar per 9 Agustus 2021.

"Saat ini kami mempunyai 10,1 juta nasabah aktif per 9 Agustus 2021". Ujar Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM Sunar Basuki dalam seminar daring di Jakarta seperti dilansir antara.

Baca Juga: Catat! Hanya Wanita Pekerja Keras yang Bisa Dapat Modal Usaha Tanpa Agunan Rp15 Juta dari PNM Mekar Plus

Menurut dia, dari 10,1 juta nasabah aktif Mekaar tersebut sudah terdapat 5,3 juta nasabah yang memiliki rekening di bank, sementara 5,5 juta nasabah lain merupakan nasabah syariah.

Dalam paparannya, Sunar Basuki juga menyampaikan bahwa profil sektor usaha nasabah Mekaar ultra mikro tersebut didominasi sektor perdagangan sebesar 74,9 persen.

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x