BAGIKAN BERITA – Pemerintah melalui lembaga keuangan perbankan terus meningkatkan akses pembiayaan untuk para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Selain bank konvensional, program kredit usaha rakyat (KUR) yang digagas pemerintah juga berlaku di Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI)
Bedanya, BSI tak menerapkan sistem bunga seperti halnya bank konvensional. Akan tetapi, BSi menerapkan nisbah atau persentase bagi hasil.
KUR bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menambah modal usaha agar bisa terus tumbuh dan berkembang.
Selain itu, proses pengajuan KUR di Bank BSI tak dikenakan biaya administrasi.
KUR memberikan banyak keuntungan bagi debiturnya, yakni bunga rendah hanya 3 persen. Akan tetapi, di Bank Syariah Indonesia (BSI) tidak menerapkan bunga bank yang dianggap riba.
BSI menerapkan nisbah atau persentase bagi hasil dalam akadnya. Sehingga, hal ini yang disukai oleh banyak umat Islam.
Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bisa memanfaatkan KUR dari Bank BSI hingga Rp50 juta.