4. Memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif yang dan layak
- Fotocopy KK dan KTP
- Memiliki Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan minimal setingkat RT/RW
- Belum pernah mendapatkan KUR dan tidak sedang menerima pinjaman komersial
Baca Juga: Tanpa Agunan, Uang Rp25 Juta Bisa Cair dari PNM Mekaar Plus, Begini Cara Pengajuannya
Sementara itu, melansir Antara News, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM memutuskan untuk meningkatkan plafon KUR 2022 menjadi Rp373,17 triliun dengan suku bunga tetap 6 persen.
“KUR dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi COVID-19, sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan KUR,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM di Jakarta, Rabu.
Penambahan jumlah KUR tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi yang membahas berbagai kebijakan yang akan menjadi dasar pelaksanaan program KUR 2022 guna mengoptimalkan peran UMKM sebagai penggerak ekonomi nasional.
Airlangga menjelaskan, mempertimbangkan tren penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi Over Head Cost (OHC) suku bunga KUR, pemerintah juga menurunkan subsidi bunga KUR tahun 2022 untuk KUR Super Mikro sebesar 1 persen, KUR Mikro turun 0,5 persen dan KUR PMI turun 0,5 persen.