BAGIKAN BERITA - Para Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa menjadi seorang wirausahawan dengan cara mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BNI ataupun BRI.
KUR tidak hanya diberikan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang telah berjalan, melainkan juga kepada masyarakat korban PHK tanpa syarat sudah memiliki usaha.
Pemerintah mengalokasikan anggaran melalui KUR Super Mikro bagi para korban PHK yang ingin bangkit dengan memulai usaha.
Namun, korban PHK yang ingin mendapatkan pinjaman modal dari KUR Super Mikro, harus mengikuti pelatihan dan pendampingan terlebih dahulu.
Melansir kur.ekon.go.id, KUR Super Mikro Merupakan KUR yang diberikan dengan plafon kredit/pembiayaan sampai dengan Rp10 juta per penerima KUR.
KUR Super Mikro ini diprioritaskan untuk dapat disalurkan kepada ibu rumah tangga dan/atau pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berusaha.
Berbeda dengan skema KUR lainnya, KUR Super Mikro tidak mensyaratkan minimal lama usaha.