Anda Korban PHK? Ajukan KUR Super Mikro BNI dan BRI hingga Rp10 Juta Tanpa Jaminan, Siapkan Syarat Mudah Ini

- 10 Januari 2022, 12:45 WIB
Ilustrasi pinjaman modal usaha. Korban PHK bisa mengajukan KUR di BRI atau BNI 2022 dengan limit pinjaman Rp10 juta.
Ilustrasi pinjaman modal usaha. Korban PHK bisa mengajukan KUR di BRI atau BNI 2022 dengan limit pinjaman Rp10 juta. /Ahmad Taofik/Bagikan Berita

BAGIKAN BERITA - Para Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa menjadi seorang wirausahawan dengan cara mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BNI ataupun BRI.

KUR tidak hanya diberikan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang telah berjalan, melainkan juga kepada masyarakat korban PHK tanpa syarat sudah memiliki usaha.

Pemerintah mengalokasikan anggaran melalui KUR Super Mikro bagi para korban PHK yang ingin bangkit dengan memulai usaha.

Namun, korban PHK yang ingin mendapatkan pinjaman modal dari KUR Super Mikro, harus mengikuti pelatihan dan pendampingan terlebih dahulu.

Baca Juga: Catat! Korban PHK Bisa Ajukan KUR Super Mikro BNI dan BRI hingga Rp10 Juta Tanpa Jaminan, Siapkan Syarat Ini

Melansir kur.ekon.go.id, KUR Super Mikro Merupakan KUR yang diberikan dengan plafon kredit/pembiayaan sampai dengan Rp10 juta per penerima KUR. 

KUR Super Mikro ini diprioritaskan untuk dapat disalurkan kepada ibu rumah tangga dan/atau pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berusaha.

Berbeda dengan skema KUR lainnya, KUR Super Mikro tidak mensyaratkan minimal lama usaha. 

Baca Juga: Simpel dan Mudah, Dapatkan Modal Usaha Cair hingga Rp50 Juta dari KUR BNI Mikro bagi Pemilik UMKM, Siapkan Ini

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA kur.ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x