BAGIKAN BERITA - Pinjaman Rp10 juta tanpa jaminan dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro bisa didapattkan oleh para korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Para Korban PHK bisa mandiri membangun usaha dengan pinjaman modal dari program KUR Super Mikro di Bank BNI ataupun BRI.
KUR Super Mikro memang diprioritaskan untuk para korban PHK, ibu rumah tangga ataupun masyarakat yang ingin memulai usaha mandiri.
Syarat untuk mendapatkan KUR Super Mikro Rp10 juta, calon debitur harus mengikuti pelatihan ataupun pendampingan usaha.
Pelatihan usaha bisa didapatkan dengan cara mendaftar ke Program Kartu Prakerja ataupun ke lembaga pelatihan yang resmi dan bersertifikat.
Melansir kur.ekon.go.id, KUR Super Mikro Merupakan KUR yang diberikan dengan plafon kredit/pembiayaan sampai dengan Rp10 juta per penerima KUR.
KUR Super Mikro ini diprioritaskan untuk dapat disalurkan kepada ibu rumah tangga dan/atau pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berusaha.
Berbeda dengan skema KUR lainnya, KUR Super Mikro tidak mensyaratkan minimal lama usaha.