BAGIKAN BERITA - Sektor Usaha Mikro Kecil dan menengah (UMKM) diyakini pemerintah bisa menjadi penggerak ekonomi nasional.
Oleh karena itu, pemerintah mendorong masyarakat agar bisa mandiri memiliki usaha dengan bantuan pinjaman modal dari Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Bagi para korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa banting setir menjadi seorang wirausahawan dengan mendapatkan bantuan pinjaman modal usaha dari KUR Super Mikro Bank BNI atau BRI.
KUR Super Mikro hingga Rp10 juta diberikan kepada masyarakat yang belum memiliki usaha namun memiliki keinginan berwirausaha.
Melansir kur.ekon.go.id, KUR Super Mikro Merupakan KUR yang diberikan dengan plafon kredit/pembiayaan sampai dengan Rp10 juta per penerima KUR.
KUR Super Mikro ini diprioritaskan untuk dapat disalurkan kepada ibu rumah tangga dan/atau pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berusaha.
Berbeda dengan skema KUR lainnya, KUR Super Mikro tidak mensyaratkan minimal lama usaha.