Banyak Berkah, Pinjaman KUR BSI hingga Rp50 Juta Anti Riba Tanpa Biaya Administrasi, Daftar di bankbsi.co.id

- 21 Januari 2022, 11:00 WIB
Petugas melayani nasabah melalui tablet saat bertransaksi di kantor pusat Bank Syariah Indonesia di Jakarta, Selasa (11/1/2022). Tiga layanan transaksi BSI di lingkungan lembaga negara tersebut merupakan bentuk peran aktif dalam mendukung pembangunan ekonomi keuangan syariah.
Petugas melayani nasabah melalui tablet saat bertransaksi di kantor pusat Bank Syariah Indonesia di Jakarta, Selasa (11/1/2022). Tiga layanan transaksi BSI di lingkungan lembaga negara tersebut merupakan bentuk peran aktif dalam mendukung pembangunan ekonomi keuangan syariah. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Selain itu, proses pengajuan KUR di Bank BSI tak dikenakan biaya administrasi.

Baca Juga: Perempuan UMKM Bisa Mendapatkan Bantuan Modal Usaha hingga Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus, Apa Saja Syaratnya?

KUR memberikan banyak keuntungan bagi debiturnya, yakni bunga rendah hanya 3 persen. Akan tetapi, di Bank Syariah Indonesia (BSI) tidak menerapkan bunga bank yang dianggap riba.

BSI menerapkan nisbah atau persentase bagi hasil dalam akadnya. Sehingga, hal ini yang disukai oleh banyak umat Islam.

Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bisa memanfaatkan KUR dari Bank BSI hingga Rp50 juta.

Selain itu, BSI juga memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan tambahan modal usaha.

Baca Juga: KUR Mandiri 2022 Bisa Cair hingga Rp500 Juta Tanpa Agunan Tambahan, Ini Penjelasan Lengkapnya, Siapkan E-KTP

Melalui aplikasi salamdigital atau website bankbsi.co.id, para pelaku UMKM bisa mengajukan pinjaman melalui handphone, tablet, komputer ataupun laptop dari rumah.

Limit pinjaman KUR Mikro yang diberikan BSI untuk UMKM hingga Rp50 juta tanpa dikenakan biaya provisi.

BSI mengusung prinsip syariah dalam setiap transaksi perbankan dan tidak menggunakan istilah bunga.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA bankbsi.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x