Inilah Cara Cek Penerima BLT UMKM Tahun 2022 Cair Rp1,2 Juta, Syarat Mencairkannya Cukup Login eform.bri.co.id

- 17 Januari 2022, 18:15 WIB
Ilustrasi: BLT UMKM
Ilustrasi: BLT UMKM /ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI/

Nomor KTP Anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.

Baca Juga: Pengajuan KUR BNI 2022 Bisa Diajukan Secara Online hingga Cair Rp50 Juta, Simak Caranya di Sini

Sementara itu bagi penerima BPUM dan BLT UMKM nasabah Bank BNI langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Klik www.banpresbpum.id
2. Isi nomor KTP
3. Lalu pilih Cari
4. Kemudian akan terlihat pemberitahuan apakah Anda penerima BPUM atau Tidak.

Para penerima BPUM dan BLT UMKM bisa cek secara online dan nantinya para penerima akan beritahu lewat notifikasi berupa SMS dari Bank yang akan mencairkannya.

Apabila sudah menerima SMS, nasabah harus segera Verifikasi ke Bank penyalur  yang sudah ditentukan dan bisa langsung dicairkan.

Sementara itu Syarat penerima Program Bantuan UMKM Program BPUM dari Pemerintah adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Usaha Mikro
3. Bukan ASN, TNI Polri Pegawai BUMN / BUMD
4. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
5. Tidak Sedang menerima Kredit atau pembiayaan dari Perbankan dan KUR.
6. Untuk Pelaku Usaha Mikro yang punya KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Rejeki Senin 17Januari 2022, Spesial untuk Perempuan Bisa Dapat Rp25 Juta Tanpa Agunan Bunga Rendah

Sedangkan syarat untuk mencairkan bantuan BPUM adalah:

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah