4. Tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/ atau Bilyet Giro Kosong.
5. Usia Calon Debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah (dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Akte Kelahiran/ Surat Kenal Lahir atau Kartu Keluarga (KK) atau Surat Nikah dari Instansi yang berwenang) dan saat kredit lunas usia maksimal 60 tahun.
6. Mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan 6 (enam) bulan.
Adapun untuk pengajuan KUR Penempatan TKI adalah:
1. Berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau akte kelahiran/ Surat Kenal Lahir dari instansi yang berwenang.
2. Calon TKI dimungkinkan berusia minimal 18 tahun, namun harus menyerahkan Surat ijin dari suami/ istri/ orang tua/ wali untuk bekerja di luar negeri.
3. Calon debitur/ debitur tidak memiliki kredit atau mempunyai kredit dengan kolektibilitas seluruhnya Lancar dan tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.
Melansir Antara News, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pada awal 2022, pemerintah akan melakukan front loading beberapa Program PEN 2022 atau akselerasi belanja di kuartal I dan II tahun ini.