3. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri
4. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain
5. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun
Baca Juga: Cara Mudah Daftar Modal Usaha KUR Mikro BRI Plafon hingga Rp50 Juta, UMKM Siapkan Syarat Gampang Ini
6. Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi:
• Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
• Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau
• Kelompok usaha lainnya
7. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja