Klik kur.bri.co.id untuk Pengajuan KUR BRI hingga Pp100 Juta Tanpa Syarat Jaminan Tambahan, Siapkan E-KTP

- 4 Februari 2022, 20:30 WIB
KUR BRI bisa cair hingga Rp100 juta tanpa jaminan dengan bunga 3 persen.
KUR BRI bisa cair hingga Rp100 juta tanpa jaminan dengan bunga 3 persen. /kur.bri.co.id/

BAGIKAN BERITA – Kemudahan dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bisa dirasakan oleh calon debitur Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Debitur bisa mengajukan KUR melalui website resmi yang telah disediakan oleh pihak perusahaan.

Sehingga, pengajuan tak perlu antre datang ke kantor cabang atau unit. Masyarakat pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa mengajukan KUR dari rumah atau tempat usahanya.

Baca Juga: Bisa Diajukan Secara Online, Simak Tahapan Mendaftar KUR BRI yang Bisa Cair hingga Rp50 Juta untuk Modal Usaha

Agar proses pengajuan KUR berjalan lancar, perhatikan syarat yang wajib dipenuhi oleh calin debitur.

Syarat tersebut akan diinformasikan dalam artikel ini. Simak dan pahami agar pengajuan KUR diproses oleh pihak bank.

Setidaknya ada lima persyaratan wajib yang tak boleh ditinggalkan saat mengajukan KUR BRI agar bisa diproses pihak bank.

Syarat-syarat tersebut akan diinformasikan dalam artikel berikut ini. Simak dan pahami untuk memudahkan proses pengajuan.

Selain itu, calon debitur bisa mengajukan KUR ke Bank BRI melalui website resmi, tanpa harus datang langsung ke bank cabang atau unit.

Baca Juga: Khusus UMKM! Klik eform.bni.co.id untuk Mengajukan KUR BNI dan Dapatkan Modal Usaha hingga Rp50 Juta

Ada dua cara yang bisa dilakukan masyarakat dalam mengajukan KUR ke Bank BRI.

Pertama, bisa melakukannya secara offline dengan datang langsung ke bank atau kantor cabang. Kedua, bisa melakukannya dengan cara online melalui website yang telah disediakan.

Kemudahan dalam transaksi di Bank BRI karena adanya website khusus yang dimiliki Bank BRI dalam memfasilitasi pengajuan KUR.

Baca Juga: Anti Riba! Tanpa Biaya Provisi dan Administrasi, Buruan Datang ke KUR BSI 2022, Anda Dapat Pinjaman Rp10 Juta

Berikut Lima persyaratan pengajuan KUR Mikro BRI melalui platform kur.bri.co.id:

1. Individu (perorangan)

2. Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 (enam) bulan

3. Menjalankan usahanya di salah satu platform e-commerce (misal Shopee, Tokopedia dll) dan/atau penyedia ride hailing (Gojek atau Grab)

4. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit

5. Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha (dapat berupa surat keterangan yang diterbitkan oleh e-commerce atau ride hailing)

Baca Juga: Modal Usaha Besar hingga Rp500 Juta Siap Didapatkan UMKM dari KUR Mandiri! Simak Syaratnya Disini

Jika berminat, begini cara mengajukan KUR Mikro di Bank BRI, hanya perlu siapkan handphone:

1. Kunjungi website kur.bri.co.id

2. Pilih "Ajukan Pinjaman"

3. Lalu, pilih “login” menggunakan alamat email dan masukkan kata sandi apabila sudah memiliki akun. Jika belum memiliki akun, calon nasabah bisa memilih "Daftar"

4. Calon nasabah diharapkan terlebih dahulu membaca pernyataan yang diberikan oleh BRI dan klik "Setuju"

5. Isi formulir pengajuan yang diberikan oleh BRI secara online seperti tentang profil calon nasabah, profil usaha, unggah dokumen, dan data pengajuan.

Baca Juga: Bunga 3 Persen, Ini Syarat Mutlak Pengajuan KUR Mikro Mandiri 2022, Pinjaman hingga Rp50 Tanpa Agunan Tambahan

UMKM bisa mengajukan KUR di Bank BRI mulai Rp10 juta hingga Rp500 juta sesuai dengan kategori usaha yang dimilikinya.

Untuk KUR Mikro, pemerintah menaikkan plafon yang bisa diperoleh debitur dari Rp50 juta hingga Rp100 juta tanpa jaminan tambahan.

Selain itu, pemerintah juga menggelontorkan subsidi KUR yakni dengan bunga 3 persen untuk meringankan UMKM.

Melansir kur.ekon.go.id, program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM. Program KUR secara resmi diluncurkan pada tanggal 5 November 2007.

Smentara itu, melansir Antara news, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengatakan pelaku UMKM sudah mulai “reborn” atau kembali pulih dari dampak krisis ekonomi yang terjadi pada 2020 akibat pandemi COVID-19.

“Saya kira sekarang yang menggerakkan ekonomi nasional adalah UMKM, indikatornya sekarang kredit perbankan yang jalan itu untuk UMKM. Ini indikasi UMKM sudah mulai Reborn,” kata Teten dalam program Antara Ngobrol Bareng dalam aliran langsung di akun resmi Instagram Antaranews Rabu 12 Januari 2022.

Baca Juga: Cara Daftar Aplikasi OpenSea, Jualan NFT Foto Bisa Hasilkan Uang Ratusan Juta Seperti Ghazali, Ini Langkahnya

Menkop UKM mengatakan kredit usaha rakyat (KUR) yang disalurkan sebanyak Rp285 triliun dari sebelumnya Rp190 triliun pada 2021 terserap dengan baik oleh UMKM.

Teten juga mengemukakan hasil survei terakhir yang menyebutkan bahwa saat ini penurunan omset dari pelaku UMKM yang menjual produk atau jasanya secara luring semakin mengecil menjadi 30 persen, dibandingkan sebelumnya sempat turun hingga 80 persen dibandingkan omzet sebelum pandemi COVID-19.

Dia menerangkan bahwa pemerintah berupaya membangun fondasi dan ekosistem untuk UMKM selama dua tahun pandemi berlangsung. Sehingga pada tahun 2022 ini diharapkan UMKM bisa memanfaatkan pondasi dan ekosistem yang telah disediakan oleh pemerintah untuk mengembangkan bisnisnya.

"Kita optimis dua tahun lalu selama pandemi Kita manfaatkan untuk memperbaiki fondasi, memperbaiki ekosistem, untuk pengembangan UMKM dan koperasi. Kita sudah perkuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja baik akses pembiayaan, akses ke pengembangan usahanya, akses pasar dan lain sebagainya termasuk juga kemudahan perizinan," kata Teten.

Baca Juga: Cara Mudah Jual NFT, Panduan Lengkap Daftar Aplikasi OpenSea seperti Ghozali Everyday yang Dapat Uang Miliaran

Teten mengungkapkan bahwa UMKM Indonesia cukup tangguh dalam menghadapi pandemi karena bisa bisa beradaptasi dalam situasi krisis dan pandemi, yaitu beralih ke digital untuk terus bertahan.

Bahkan Menkop UKM menyebut bahwa tak ada satu pun pelaku UMKM di Indonesia yang berniat untuk menutup usahanya meski bisnisnya terhantam oleh krisis ekonomi akibat pandemi.

"Ini daya tahan UMKM-nya luar biasa, punya kemampuan untuk adaptasi, fleksibilitas bisnis untuk menyesuaikan dengan keadaan market pada umumnya," kata Teten.

Pemerintah, kata Teten, akan terus berupaya mendorong UMKM Indonesia bisa berkembang semakin besar dan berperan ke dalam perputaran ekonomi nasional. Pemerintah akan mengupayakan penyaluran perkreditan perbankan 30 persennya kepada UMKM. Selain itu, pemerintah juga terus memfasilitasi pembiayaan bagi UMKM dengan penyediaan bunga rendah dan peningkatan anggaran yang disalurkan untuk KUR pada UMKM.

Baca Juga: Simak Syarat Mutlak Pengajuan KUR Mandiri 2022, Pinjaman hingga Rp50 Tanpa Tambahan Jaminan dan Bunga 3 Persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Guna mendukung pemberdayaan UMKM, khususnya bagi UMKM yang terdampak pandemi COVID-19, pemerintah telah menyiapkan berbagai program di antaranya ialah Program pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Dukungan UMKM. Pada tahun 2021, tercatat total realisasi PEN Dukungan UMKM tercatat mencapai Rp89,19 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 34,59 juta UMKM.

Selanjutnya, pada tahun 2022 pemerintah kembali meningkatkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi Rp373,17 triliun, serta memperpanjang tambahan subsidi bunga KUR 3 persen hingga akhir Juni 2022.

“Saya berharap banyak pelaku UMKM yang dapat memanfaatkan program yang telah disediakan pemerintah, khususnya bagi generasi muda yang baru memulai untuk berwirausaha. Semakin banyak UMKM yang lahir dan siap bersaing secara global, akan turut memperkuat perekonomian Indonesia di kancah internasional,” tutur Airlangga.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA kur.ekon.go.id kur.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x