PKH atau Program Bantuan Harapan merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga kurang mampu yang datanya sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang tentunya sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagai penerima PKH.
PKH sendiri ditujukan untuk berbagai kalangan masyarakat, mulai dari balita, ibu hamil, bahkan hingga lanjut usia.
Bantuan yang diterima setiap kategori pun berbeda-beda mulai dari Rp300 ribu hingga Rp3 juta.
Untuk penyalurannya, bansos PKH ini akan diberikan melalui Bank Himbara yaitu, BNI, Mandiri, BRI, dan BTN.
Bansos PKH ini akan disalurkan selama 4 tahap kepada masyarakat dengan rincian sebagai berikut:
Tahap I: Januari, Februari, Maret
Tahap II: April, Mei, Juni
Tahap III: Juli, Agustus, September
Tahap IV: Oktober, November, Desember.