Tak Perlu Punya Agunan, Pinjaman Modal hingga Rp5 Juta Bisa Diperoleh UMKM dari PNM Mekaar, Cukup Syarat Ini

- 11 Februari 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi uang rupiah. UMKM Perempuan bisa mendapatkan pinjaman modal hingga Rp5 juta dari PNM Mekaar.
Ilustrasi uang rupiah. UMKM Perempuan bisa mendapatkan pinjaman modal hingga Rp5 juta dari PNM Mekaar. /Unsplash/ Mufid Majnun/

Jika usahanya terus jalan dan berkembang, PNM Mekaar plus bisa menambah plafon hingga Rp25 juta.

PNM Mekaar Plus diberikan kepada nasabah PNM Mekaar yang usahanya sudah berjalan agar lebih berkembang dengan modal yang lebih besar.

Sistem PNM Mekaar dan PNM Mekaar Plus sama saja, yakni dengan diberikan bimbingan untuk para nasabah.

Untuk mengajukan PNM Mekaar, siapkan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu syarat pengajuan.

Baca Juga: Plafon hingga Rp50 Juta, UMKM Ajukan Segera Pinjaman Modal Usaha di KUR BNI Mikro, Ini Syaratnya

Melansir Anatara News, PNM melakukan pemberdayaan UMKM melalui langkah kolaborasi dengan sejumlah mitra terkait.

"PNM tidak hanya memberikan permodalan tetapi juga memberikan pendampingan, karena dalam pemberdayaan kami melakukan kolaborasi dengan seluruh pihak, bisa dari pemkot, pemerintah pusat, praktisi, lembaga riset yang punya kepentingan sama dengan PNM yakni pemberdayaan UMKM," kata Direktur Kelembagaan PNM Sunar Basuki di Solo, Jawa Tengah, Jumat.

Ia mengatakan untuk pemberdayaan yang dilakukan oleh PNM kepada pelaku usaha cukup lengkap, salah satunya pembentukan mental berusaha.

"Yang namanya mental berusaha harus dibangun dari awal, karena kalau tidak kasihan pelaku usaha. Gagal sekali langsung down, langsung gagal, padahal pebisnis jatuh bangun itu biasa. Motivasi usaha juga harus diberikan, karena kalau saat jatuh harus diberikan semangat," katanya.

Selain itu, dikatakannya, pemberdayaan lain yang juga dilakukan seperti pelatihan produksi dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas pelaku usaha.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA pnm.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x