Ikuti Langkahnya Sekarang, Penyandang Disabilitas Dapat Rp2,4 Juta dari Bansos PKH!

- 13 Februari 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi penyandang disabilitas: Penyandang disabilitas mendapat Bansos PKH Rp2,4 juta dengan mengikuti syarat dan langkah berikut ini.
Ilustrasi penyandang disabilitas: Penyandang disabilitas mendapat Bansos PKH Rp2,4 juta dengan mengikuti syarat dan langkah berikut ini. /Instagram @kemensosri

Baca Juga: Klik eform.bni.co.id Dapat Modal Usaha Rp50 Juta! Simak Cara Pengajuan KUR BNI di sini

Selain itu ada beberapa syarat yang harus diperhatikan jika ingin mendaftar sebagai penerima Bansos PKH disabilitas, yaitu:

  1. WNI penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera
  2. Penyandang disabilitas bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
  3. Memiliki e-KTP
  4. Telah terdaftar di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) Kemensos
  5. Seorang penyandang disabilitas yang tinggal diluar panti atau bilik panti milik pemerintah serta non-pemerintah
  6. Penyandang disabilitas yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK)

Baca Juga: Link Streaming MasterChef Indonesia Season 9 Episode 8, Hari Baru dan Tantangan Hidangan di Galeri

Sebagai informasi, bagi masyarakat yang ingin mengajukan Bansos PKH, terdaftar sebagai KPM yang sudah terverifikasi di DTKS sangatlah penting karena hal itu merupakan syarat wajib yang yang harus dipenuhi.

Selain itu, dengan sudah terdaftar di KPM yang sudah terverifikasi di DTKS, masyarakat akan mendapatkan berbagai hak-hak berikut:

- Mendapat bantuan sosial PKH

- Pendampingan PKH

- Pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial

- Mendapatkan program bantuan komplementer

Baca Juga: Daftar KUR BRI 2022 Online di Link Resminya, Tanpa Antri Pengajuan Rp50 Juta dan Keringanan dari Pemerintah

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x