Tahap II: April, Mei, Juni
Tahap III: Juli, Agustus, September
Tahap IV: Oktober, November, Desember
Itu artinya, pada setiap tahap, penerima Bansos PKH penyandang disabilitas akan menerima dana Rp600.000 yang akan cair selama 4 kali dalam satu tahun.
Simak dengan seksama langkah dan syarat untuk mendaftar sebagai penerima Bansos PKH disabilitas di atas, dengan adanya program ini diharapkan perekonomian masyarakat akan terbantu.***