Selain mendapatkan hak, masyarakat KPM juga mempunyai kewajiban yang meliputi:
- Memeriksa kesehatan keluarga
- Mengikuti program belajar mengajar
- Mengikuti kegiatan kesejahteraan sosial
- Mengikuti kegiatan P2K2
Nah jika sudah mengetahui syarat dan ketentuannya, selanjutnya masyarakat penyandang disabilitas yang ingin mendaftar Bansos PKH bisa mengikuti tata cara berikut ini:
- Penyandang disabilitas dari kelompok keluarga miskin mendaftarkan diri ke kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Data kependudukan penyandang disabilitas akan diproses oleh pihak kelurahan ke dinas sosial setempat
Baca Juga: Cara Manjur Ajukan Pinjaman Modal Usaha KUR BNI Mikro Cair hingga Rp50 Juta, Siapkan HP atau Laptop
- Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga calon KPM
- Dinas sosial menyampaikan data tersebut ke pihak bupati atau wali kota
- Bupati atau walikota turut menyampaikan data tersebut ke kementrian melalui gubernur
- Data kependudukan penyandang disabilitas mulai diinput ke DTKS Kemensos
- Di tahap ini, kembali berlangsung proses verifikasi dan validasi tahap akhir oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga
- Apabila seluruh data berhasil disetujui pihak pusat, maka penyandang disabilitas dinyatakan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Baca Juga: Tanpa Agunan Tambahan, KUR BNI 2022 Mudah dan Cepat Pengajuannya hingga Rp50 Juta dengan Syarat Ini
Untuk kategori penyandang disabilitas, dana yang akan cair adalah Rp2,4 juta yang akan disalurkan selama satu tahun kedalam 4 tahap dengan rincian sebagai berikut:
Tahap I: Januari, Februari, Maret