KUR sendiri merupakan program pemerintah untuk membantu usaha UMKM agar dapat lebih berkembang dengan suntikan modal usaha atau investasi yang disalurkan melalui lembaga keuangan, termasuk BSI.
Dikutip dari Antaranews, Direktur BSI, Kokok Alun Akbar mengatakan bahwa hadirnya KUR BSI ini menjadi terobosan yang dikeluarkan untuk membantu masyarakat UMKM dengan pinjaman yang tidak rumit.
“Untuk para UMKM yang izin usahanya terbatas, kita lakukan terobosan dengan memberikan pembiayaan KUR yang ada peminjaman sehingga tidak perlu penjaminan aset yang rumit,” ucapnya.
Seperti Bank penyalur KUR lain, Bank Syariah Indonesia juga memiliki syarat dan ketentuan umum. Namun, KUR di BSI ini memiliki syarat yang lebih mudah dan tidak rumit dibanding dengan bank penyalur lain.
Syarat dan ketentuan umum KUR BSI diantaranya:
1. WNI cakap hukum
2. Usia minimal 21 tahun atau telah menikah
3. Usaha minimal telah berjalan 6 bulan