- Dokumen identitas
- KTP suami istri
- KK atau Akta nikah (jika telah menikah)
- Akta cerai atau akta/ surat kematian (jika duda atau janda)
6. Setiap permohonan yang memenuhi persyaratan diatas akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku di BTPN MUR
7. Debitur wajib memberikan data dan keterangan yang disyaratkan dan diperlukan serta menjamin kebenaran atas data atau dokumen serta keterangan yang diberikan adalah sesuai dengan yang diberitahukan dan diserahkan
Kemudian membebaskan BTPN MUR dari segala kerugian, tuntutan atau gugatan yang mungkin timbul dikemudian hari atas data dan keterangan yang diberikan oleh debitur.
8. Apabila diperlukan penjelasan lebih lengkap mengenai informasi produk kredit dapat menghubungi petugas cabang BTPN MUR terdekat.
9. Terkait tata cara pengaduan debitur terkait kredit ini dapat dilakukan melalui cabang BTPN MUR terdekat atau menghubungi layanan BTPN call 1500300