Kabar Bahagia bagi UMKM Khusus Perempuan, PNM Mekaar Plus 2022 Berikan Pinjaman Tanpa Agunan hingga Rp25 Juta

- 25 Februari 2022, 17:10 WIB
Ilustrasi pinjaman modal usaha hingga Rp25 juta khusus untuk perempuan dari PNM Mekaar Plus
Ilustrasi pinjaman modal usaha hingga Rp25 juta khusus untuk perempuan dari PNM Mekaar Plus /Instagram @bank_indonesia/

BAGIKAN BERITA - Kabar bahagia bagi pelaku UMKM khusus perempuan yang akan mendapatkan pinjaman modal usaha tanpa agunan hingga Rp25 juta dari PNM Mekaar Plus 2022.

Pelaku UMKM khusus perempuan yang menjadi sasaran utama PNM Mekaar Plus 2022 dalam program pinjaman modal usaha tanpa agunan hingga Rp25 juta ini, akan mendapatkan pelatihan dan pengawasan khusus agar usahanya bisa lebih berkembang lagi.

Tak hanya itu, program pinjaman tanpa agunan hingga Rp25 juta dari PNM Mekaar Plus ini memiliki syarat yang mudah, salah satunya harus mempunyai usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan lamanya.

Baca Juga: Kunci Praktis Pengajuan KUR BNI 2022 hingga Cair Rp10 Juta Tanpa Jaminan Tambahan, Ini Syarat dan Caranya

Oleh karena itu, kaum perempuan akan rugi jika kesempatan langka mendapatkan modal usaha dari PNM Mekaar Plus hingga Rp25 juta ini tidak diambil.

Sebagai informasi, PNM Mekaar Plus memang ditujukan untuk kemajuan kaum perempuan dan ibu-ibu untuk usaha mandiri.

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM telah mencatat memiliki 10,1 jumlah nasabah aktif program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau Mekaar per 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Tips Mudah Cara Daftar KUR BNI 2022 hingga Cair Rp50 Juta Tanpa Agunan Tambahan, Ini Langkah dan Syaratnya

"Saat ini kami mempunyai 10,1 juta nasabah aktif per 9 Agustus 2021". Ujar Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM Sunar Basuki dalam seminar daring di Jakarta seperti dilansir antara.

Menurut dia, dari 10,1 juta nasabah aktif Mekaar tersebut sudah terdapat 5,3 juta nasabah yang memiliki rekening di bank, sementara 5,5 juta nasabah lain merupakan nasabah syariah.

Dalam paparannya, Sunar Basuki juga menyampaikan bahwa profil sektor usaha nasabah Mekaar ultra mikro tersebut didominasi sektor perdagangan sebesar 74,9 persen.

Baca Juga: Hanya dengan 5 Syarat Ini, Pelaku UMKM Bisa Dapat Pinjaman Modal Usaha Tanpa Riba Rp50 Juta dari KUR BSI 2022

Kemudian pertanian dan perkebunan 14,8 persen, sektor jasa 3,8 persen, perikanan dan peternakan 3,7 persen, serta sektor kerajinan 2,8 persen.

Sebaran nasabah didominasi di Pulau Jawa sebesar 60,4 persen, Sumatra 24,8 persen, Bali dan Nusa Tenggara 6,5 persen, Kalimantan 1,6 persen, dan Maluku serta Papua 0,4 persen.

"Kesinambungan pemberdayaan pelaku usaha di PNM terus dijaga dari mulai pembiayaan ultra mikro yang sangat kecil mulai dari Rp2 juta, terus sampai meningkat hingga naik kelas, bahkan kami dampingi sampai ke capita market, apabila nasabah sangat sukses dalam usahanya". Kata Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM tersebut.

Baca Juga: Kunci Mudah Pengajuan KUR BNI 2022 Khusus Pelaku UMKM Cair Rp50 Juta Tanpa Jaminan Tambahan, Ini Caranya

Tenaga Account Officer (AO) pendamping lapangan kurang lebih lebih 47 ribu orang dimana 98 persennya didominasi generasi milenial.

Adapun syarat menjadi nasabah PNM Mekaar adalah sebagai berikut:

1 Perempuan.

2.Sudah memiliki modal kerja.

3.Usia debitur setidaknya 18-55 tahun.

4.Kelompok minimal 10 orang.

5.Hadir dan setor sendiri saat kolektif mingguan

6.(pembayaran cicilan).

7.e-KTP dan surat lain.

Baca Juga: Langkah Tercepat, Dapat Pinjaman Tanpa Agunan Rp25 Juta Khusus Perempuan di PNM Mekaar Plus 2022, Ini Caranya

Manfaat yang disalurkan oleh PNM melalui layanan PNM Mekaar, meliputi:

1.Peningkatan pengelolaan keuangan;

2.Pembiayaan modal tanpa agunan;

3.Penanaman budaya menabung; dan

4.Kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis.

Baca Juga: Cara Pengajuan KUR BNI yang Mudah, Bisa Cair hingga Rp50 Juta dengan Cara ini

Berikut kriteria yang wajib dipenuhi nasabah PNM Mekaar:

1.Layanan PNM Mekaar diperuntukan kepada perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro

2.Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisiplinan untuk mengikuti proses Persiapan Pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM);

3.Satu kelompok minimal terdiri dari 10 nasabah;

4.Setiap kelompok dipimpin oleh seorang ketua;

5.Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) wajib dilaksanakan satu kali dalam seminggu, sebagai kegiatan untuk membayar angsuran mingguan dan pembinaan usaha.

Baca Juga: Rezeki Jumat Siang, Sediakan Dokumen Ini, Ajukan Pinjaman Modal KUR Mikro Mandiri Cair hingga Rp50 Juta

Apalagi, Menteri BUMN Erick Thohir menjanjikan cicilan untuk PNM Mekaar akan diturunkan mulai September 2021 ini.

Untuk mengajukan PNM Mekaar, siapkan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu syarat pengajuan.***

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah