5. Periksa kembali data yang diisi apakah sudah benar dan selesai. Lalu klik “Buat Akun Baru”
6. Setelah itu, pilih menu “Daftar Usulan” untuk pengajuan sebagai KPM bansos Kemensos
7. Untuk menambahkan usulan, bisa klik tombol “Tambah Usulan”. Kemudian, isi data sesuai kolom yang diminta.
Jika sudah melakukan pendaftaran dengan benar, nantinya data pendaftar tersebut diproses terlebih dahulu untuk diseleksi apakah berhak menjadi penerima atau tidak.
Selanjutnya untuk pengecekan lolos atau tidaknya, masyarakat bisa mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id dengan cara memasukan nama sesuai dengan KTP dan wilayah domisili dengan langkah berikut:
1. Login ke link cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat KTP
3. Masukan nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar