1. Data dan informasi yang diberikan dalam pengajuan ini adalah sesuai keadaan yang sebenar-benarnya.
2. Pendaftar menyetujui bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, selanjutnya disebut Bank, berwenang untuk;
3. Memeriksa kebenaran data yang pendaftar sampaikan dalam pengajuan ini.
Baca Juga: Trik Manjur Mendapatkan Modal Usaha hingga Rp50 Juta dari KUR Mandiri, Ayo Simak Sebelum Terlambat
4. Mencari dan memperoleh keterangan dan referensi dari sumber manapun dengan cara yang dianggap sah oleh Bank.
5. Menyetujui atau menolak pengajuan seluruh dokumen yang telah pendaftar berikan kepada Bank.
6. Tidak mengembalikan seluruh dokumen yang telah pendaftar serahkan kepada bank.
7. Memberikan secara terbatas dan/atau tidak terbatas data yang telah pendaftar sampaikan dalam pengajuan ini kepada pihak ketiga dalam rangka kepentingan pemrosesan pengajuan pinjaman.