Program KUR secara resmi diluncurkan pada tanggal 5 November 2007. Pembiayaan yang disalurkan KUR bersumber dari dana perbankan atau lembaga keuangan yang merupakan Penyalur KUR.
Dana yang disediakan berupa dana keperluan modal kerja serta investasi yang disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable.
Kredit Modal Kerja dan atau Kredit Investasi dengan plafon kredit sampai dengan Rp 500 juta yang diberikan kepada usaha mikro, kecil dan koperasi yang memiliki usaha produktif yang akan mendapat penjaminan dari Perusahaan Penjamin.
Untuk pengajuan, nasabah harus membuat disclaimer. Berikut disclaimer calon nasabah yang telah disediakan pihak BRI:
1. Data dan informasi yang saya berikan dalam pengajuan ini adalah sesuai keadaaan yang sebenar-benarnya.
2. Saya menyetujui bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, selanjutnya disebut Bank, berwenang untuk:
3. Memeriksa kebenaran data yang saya sampaikan dalam pengajuan ini.
4. Mencari dan memperoleh keterangan dan referensi dari sumber manapun dengan cara yang dianggap sah oleh Bank.