Cara Mendaftar Bansos PKH Disabilitas, Cair Rp2,4 Juta kepada Masyarakat dengan Syarat Berikut

- 12 Maret 2022, 21:04 WIB
Ilustrasi Bansos PKH untuk disabilitas sebesar Rp2,4 juta, begini cara pendaftarannya
Ilustrasi Bansos PKH untuk disabilitas sebesar Rp2,4 juta, begini cara pendaftarannya /Instagram @kemensosri/

BAGIKAN BERITA - Inilah cara daftar Bansos PKH disabilitas yang bisa cairkan bantuan sebesar Rp2,4 juta, simak syarat berikut ini jika ingin mendapatkannya.

Bansos PKH hadir dengan tujuan membantu masyarakat yang membutuhkan guna menanggulangi angka kemiskinan di Indonesia.

Bansos PKH di tahun ini akan cair untuk 10 juta masyarakat yang terbagi dalam beberapa kategori diantaranya, balita, ibu hamil, anak sekolah SD, SMP, SMA, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

Baca Juga: Selamat, Masyarakat Pemilik E-KTP dan Dokumen Ini Berkesempatan Dapat Bantuan Modal Usaha KUR Mandiri

Dari 10 juta masyarakat tersebut, salah satu syarat yang bisa menerima bantuan ini adalah penerima harus sudah terdaftar menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang namanya sudah terdaftar di (DTKS).

Khusus untuk penyandang disabilitas, Bansos PKH cair Rp2,4 juta yang akan dicairkan kedalam 4 tahap yang salah satunya cair di bulan ini.

Untuk rinciannya, berikut jadwal pencairan Bansos PKH disabilitas:

Baca Juga: Pengajuan PNM Mekaar Plus hingga Cair Rp25 Juta Sangat Mudah, Begini Caranya

- Tahap I: Cair di bulan Januari, Februari, dan Maret

- Tahap II: Cair di bulan April, Mei, dan Juni

- Tahap III: Cair di bulan Juli, Agustus,dan  September

- Tahap IV: Cair di bulan Oktober, November, dan Desember

Baca Juga: Siapa Cepat Dia Dapat KUR BRI Rp50 Juta Tanpa Jaminan dan Bunga Cuma 3 Persen, Segera Daftar Sebelum Terlambat

Itu artinya, dari total bantuan Rp2,4 juta tersebut, penerima Bansos PKH penyandang disabilitas akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 pertahapnya, pencairan ini rutin berlangsung selama empat kali sesuai rincian di atas.

Untuk mendaftar sebagai penerima Bansos PKH disabilitas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi selain sudah terdaftar sebagai KPM.

Syarat tersebut diantaranya:

1. WNI penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera

2. Penyandang disabilitas bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri

3. Memiliki e-KTP

Baca Juga: Trik Cepat Ajukan KUR BRI yang Bisa Cairkan Modal Usaha hingga Rp50 Juta, Cek di Sini

4. Telah terdaftar di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) Kemensos

5. Seorang penyandang disabilitas yang tinggal diluar panti atau bilik panti milik pemerintah serta non-pemerintah

6. Penyandang disabilitas yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK)

Baca Juga: Modal KTP Bisa Dapat Uang Rp50 Juta dari KUR BRI untuk UMKM, Simak Syarat Lengkap dan Cara Pengajuannya

Jika sudah memenuhi persyaratannya, masyarakat penyandang disabilitas bisa mendaftar dengan cara berikut:

1.  Penyandang disabilitas dari kelompok keluarga miskin mendaftarkan diri ke kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

2. Data kependudukan penyandang disabilitas akan diproses oleh pihak kelurahan ke dinas sosial setempat

Baca Juga: Modal Usaha hingga Rp25 Juta Bisa Cair dari PNM Mekaar Plus, Mau Tau Caranya? Cek di Sini

3. Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga calon KPM

4. Dinas sosial menyampaikan data tersebut ke pihak bupati atau wali kota

5. Bupati atau walikota turut menyampaikan data tersebut ke kementrian melalui gubernur

Baca Juga: Jangan Salah! Ini Syarat Mendapatkan Bantuan Modal Usaha KUR Mandiri, Limit hingga Rp50 Juta Tanpa Agunan Lagi

6. Data kependudukan penyandang disabilitas mulai diinput ke DTKS Kemensos

7. Di tahap ini, kembali berlangsung proses verifikasi dan validasi tahap akhir oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga

8. Apabila seluruh data berhasil disetujui pihak pusat, maka penyandang disabilitas dinyatakan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Baca Juga: Cair Bulan Ini, Bansos PKH Anak Sekolah SD, SMP, dan SMA Cair dengan Total Rp4,4 Juta, Simak Cara Daftarnya

Jika sudah berhasil dan terdaftar di KPM yang sudah terverifikasi di DTKS, masyarakat akan mendapatkan berbagai hak-hak berikut:

- Mendapat bantuan sosial PKH

- Pendampingan PKH

- Pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial

- Mendapatkan program bantuan komplementer

Baca Juga: Langkah Sukses Mendapatkan Modal Usaha hingga Rp50 Juta dari KUR BRI, Simak Sekarang Juga

Selain mendapatkan hak, masyarakat KPM juga mempunyai kewajiban yang meliputi:

- Memeriksa kesehatan keluarga

- Mengikuti program belajar mengajar

- Mengikuti kegiatan kesejahteraan sosial

- Mengikuti kegiatan P2K2

Baca Juga: Rezeki Tak Diduga, Ini Link untuk Bisa Dapatkan Dana Modal Usaha KUR Mikro BRI, UMKM Bisa Cek di Sini

Itulah cara untuk mendaftar Bansos PKH disabilitas yang bisa cairkan bantuan sebesar Rp2,4 juta, simak dan perhatikan persyaratannya.****

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah