Baca Juga: Pengumuman, UMKM Bisa Dapat Uang hingga Rp50 Juta dari KUR BRI, Begini Caranya
Setelah mengisi semua data yang diminta, selanjutnya data tersebut akan diproses dan diseleksi terlebih dahulu untuk memastikan penerima tersebut berhak atau tidak menjadi KPM penerima bansos 2022.
Untuk pencairannya, Bansos PKH akan disalurkan kepada masyarakat selama 4 tahapan dalam kurun waktu satu tahun.
Untuk rincian pencairannya, berikut jadwal pencairan Bansos PKH:
Tahap I: Januari, Februari, dan Maret
Tahap II: April, Mei, dan Juni
Tahap III: Juli, Agustus, dan September
Tahap IV: Oktober, November, dan Desember
Jika semua langkah dan ketentuan di atas telah terpenuhi, maka Bansos PKH bisa cairkan bantuan hingga Rp3 juta ke tangan anda.