Bermodal Fotocopy KTP Bisa Dapat Plafond hingga Rp50 Juta Tanpa Riba dari KUR BSI, UMKM Wajib Simak

- 20 Maret 2022, 07:20 WIB
 Ilustrasi uang: Siapkan fotocopy KTP anda, plafond hingga Rp50 juta tanpa riba siap cair dari KUR BSI
Ilustrasi uang: Siapkan fotocopy KTP anda, plafond hingga Rp50 juta tanpa riba siap cair dari KUR BSI /Neng Anne Mustika/bagikanberita.com

BAGIKAN BERITA – KUR BSI kini bisa diajukan dengan bermodal fotocopy KTP yang UMKM miliki, simak selengkapnya di artikel ini dan dapatkan plafond hingga Rp50 juta tanpa riba.

KUR BSI bisa membantu mengembangkan usaha para UMKM dengan plafond yang sudah mereka sediakan, cukup siapkan fotocopy dan syarat lainnya maka plafond hingga Rp50 juta tanpa riba bisa anda dapatkan.

KUR BSI wajib dipilih para UMKM karena selain syarat dan ketentuannya yang mudah, anda juga bisa mendapatkan pinjaman plafond tersebut tanpa riba karena KUR BSI menerapkan prinsip syariah.

Baca Juga: Trik Praktis Daftar KUR BNI 2022 hingga Cair Rp50 Juta Tanpa Jaminan Tambahan, Siapkan Syarat dan Dokumen Ini

Hal itu karena Bank Syariah Indonesia (BSI) merupakan lembaga keuangan yang bergerak dibidang perbankan syariah dan diciptakan khusus untuk para nasabah yang ingin menjunjung prinsip syariah.

BSI hadir dengan program yang pemerintah buat yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR) guna membantu para UMKM mengembangkan usahanya namun tetap berkah karena bank ini berprinsip syariah.

Hadirnya KUR BSI ini tentu sangat disambut baik bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang ingin bertransaksi dengan menggunakan metode syariah.

Dari dana yang bisa cair hingga Rp50 juta itu, Bank Syariah Indonesia (BSI) tidak menerapkan bunga bank yang dianggap riba, namun BSI menerapkan nisbah atau persentase bagi hasil dalam akadnya.

Baca Juga: Tanpa Ribet, Rp25 Juta Bisa Cair untuk Perempuan Indonesia dari PNM Mekaar Plus, Begini Caranya

Melalui KUR BSI ini juga anda bisa tetap menjalankan usaha yang berkah karena sesuai dengan namanya, KUR BSI berprinsip syariah yang tentu aman dan jauh dari riba.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah