7. Memberikan secara terbatas dan/atau tidak terbatas data yang telah calon debitur sampaikan dalam pengajuan ini kepada pihak ketiga dalam rangka kepentingan pemrosesan pengajuan pinjaman.
8. Calon debitur memahami bahwa sehubungan dengan pengajuan KUR ini BRI dapat bekerjasama dengan penyedia teknologi marketplace untuk melakukan verifikasi atas kebenaran data dan/atau dalam rangka proses verifikasi pinjaman yang diperlukan.
9. Calon debitur menyetujui pihak penyedia teknologi marketplace untuk memberikan data profil transaksi dan toko online saya kepada BRI dalam rangka proses pengajuan pinjaman calon debitur.
10. Calon debitur memahami dan mengerti bahwa Bank tidak berkewajiban untuk memberikan fasilitas kredit kepada saya hingga saya memenuhi semua persyaratan yang berlaku pada Bank dan telah menandatangani dokumen yang diperlukan Bank dalam pemberian kredit.
11. Apabila ternyata data dan informasi, serta pernyataan yang calon debitur berikan/buat tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, maka segala risiko dan konsekuensi yang diakibatkannya menjadi sepenuhnya tanggung jawab calon debitur.
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan, Bank BRI akan menyalurkan 60 persen dari KUR yang dialokasikannya kepada UMKM sektor produktif pada 2022
BRI sebagai bank dengan portofolio UMKM terbesar ini optimistis akan dapat mencapai target tersebut mengingat penyaluran KUR untuk sektor produktif BRI telah menembus 59 persen.
“Kami akan dorong menjadi 60 persen pada 2022 ini, mudah-mudahan kami semakin concern dengan sektor produktif sehingga bisnis nasabah dipastikan dapat tumbuh dengan sustainable,” kata Supari.